Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memberikan suara mayoritas untuk menuntut gencatan senjata segera di Jalur Gaza. Organisasi ini juga menyatakan dukungannya terhadap pekerjaan badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
Majelis Umum PBB pada Rabu (11/12/2024) mengeluarkan resolusi yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Gaza. Tuntutan ini diadopsi dengan 158 suara mendukung dari 193 anggota majelis, di mana 9 suara menentang dan 13 abstain.
Resolusi kedua yang menyatakan dukungan untuk UNRWA dan menyesalkan undang-undang baru Israel yang akan melarang operasi badan PBB tersebut di Israel disahkan dengan 159 suara mendukung, 9 suara menentang, dan 11 abstain.
Baik Israel dan Amerika Serikat (AS) memberikan suara menentang dalam dua resolusi Majelis Umum PBB.
Resolusi tersebut menuntut agar Israel menghormati mandat UNRWA dan menyerukan kepada pemerintah Israel "untuk mematuhi kewajiban internasionalnya, menghormati hak istimewa dan kekebalan UNRWA, dan menegakkan tanggung jawabnya untuk mengizinkan dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan dalam segala bentuknya ke dan di seluruh Jalur Gaza".
Kedua pemungutan suara tersebut memuncak dalam pidato-pidato selama dua hari di PBB, di mana pembicara demi pembicara menyerukan diakhirinya perang Israel selama 14 bulan di wilayah Palestina yang telah menewaskan sedikitnya 44.805 orang - kebanyakan wanita dan anak-anak Palestina - dan melukai 106.257 orang.
"Gaza tidak ada lagi," kata Duta Besar Slovenia untuk PBB Samuel Zbogar dalam pertemuan Majelis Umum, seperti dikutip Al Jazeera. "Gaza telah hancur. Warga sipil menghadapi kelaparan, keputusasaan, dan kematian."
"Tidak ada alasan bagi perang ini untuk terus berlanjut. Kita perlu gencatan senjata sekarang. Kita perlu membawa pulang para sandera sekarang juga," tambahnya.
Wakil Duta Besar Aljazair untuk PBB Nacim Gaouaoui menanggapi ketidakmampuan dunia untuk menghentikan perang di Gaza. "Harga dari kebungkaman dan kegagalan dalam menghadapi tragedi Palestina adalah harga yang sangat mahal, dan akan lebih mahal lagi besok," katanya.
Sebagai informasi, resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat secara hukum, sementara resolusi Majelis Umum tidak, meskipun resolusi tersebut mencerminkan opini dunia.
Palestina dan para pendukungnya pergi ke Majelis Umum setelah AS memveto resolusi Dewan Keamanan pada tanggal 20 November yang menuntut gencatan senjata Gaza segera.
(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kisah Tragis Gaza! Perang, Kelaparan & Bantuan Yang Dirampok
Next Article PBB Beri Warning Baru soal Gaza, 86% Wilayah di Bawah Ancaman Israel