Mulai 1 Maret, Ekspor di Atas Rp4,05 M Wajib Parkir DHE 100% Setahun

12 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan terbaru tentang devisa hasil ekspor (DHE) akan mulai berlaku per 1 Maret 2025. 100% dolar hasil ekspor kini wajib parkir di sistem keuangan domestik selama setahun, dari sebelumnya hanya 30% selama 3 bulan.

Ketentuan baru tentang DHE itu merupakan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

"1 Maret sudah berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Airlangga mengatakan, PP terbaru yang memperbarui PP 36/2023 itu kini tengah dalam tahap harmonisasi dengan kementerian atau lembaga terkait. "PP nya sedang dalam proses sirkulasi," ujarnya.

Ia memastikan, sejauh ini ketentuan terbaru tentang DHE tidak ada yang berubah, sejak ia mengadakan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 tentang revisi PP 36/2023 itu.

Menurut Airlangga, segala masukkan pengusaha maupun pihak-pihak terkait tentang aturan baru DHE itu sudah didengar pemerintah, sehingga tidak lagi ada perubahan ketentuan dari yang sudah disepakati di dalam ratas.

Ia menekankan, kewajiban DHE terbaru ini tidak akan memberatkan arus kas perusahaan, karena ketentuan parkir 100% dolar hasil ekspor setahun ini ialah khusus perusahaan yang membukukan nilai ekspor sebesar US$ 250 ribu atau setara Rp 4,06 miliar.

"Kan ada threshold-nya, kalau mereka di bawah 250 ribu ya nggak masuk," tutur Airlangga.

Sebagaimana diketahui, seluruh sektor usaha yang mengeruk sumber daya alam di Indonesia dan menjualnya ke luar negeri dalam bentuk ekspor tercakup dalam kebijakan DHE ini. Yang terkecualikan hanyalah sektor minyak bumi dan gas alam.

Kebijakan DHE baru ini juga akan disertai dengan insentif yaitu pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Selain itu, DHE kini juga bisa menjadi agunan kredit apabila eksportir membutuhkan pembiayaan dari perbankan.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Parkir DHE 1 Tahun, RI Bisa Kantongi Devisa USD 90 M

Next Article Tok! Pemerintah Rombak Aturan Main DHE, Berlaku Januari 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|