Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan BUMN yang mengelola dana tabungan dan asuransi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara, PT Taspen (Persero) telah menyerahkan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju serta Petinggi Negara era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, perseroan memberikan seluruh hak dan manfaat para abdi negara. Taspen mengapresiasi kinerja dan seluruh pengabdian serta dedikasi para menteri kepada negara melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT.
"Kami berharap manfaat yang diterima dapat memberikan kesejahteraan bagi mereka dan keluarga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11).
Beberapa menteri dan petinggi negara yang menerima manfaat Pensiun dan THT secara langsung di kantornya masing-masing antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Selanjutnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.
Serta, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
Para Menteri dan Petinggi Negara akan memasuki masa pensiun sejak 1 November 2024, setelah menjalankan amanah sebagai Menteri selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dan berakhirnya masa jabatan sebagai Petinggi Negara.
Adapun manfaat yang disalurkan meliputi Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai bagian dari hak yang diterima oleh Pejabat Negara setelah masa baktinya.
Selain para menteri, TASPEN juga memberikan layanan pensiun kepada berbagai pejabat negara lainnya, seperti anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, duta besar dan kepala daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Strategi BPD Jalankan Program Penghapusan Utang UMKM Prabowo
Next Article Taspen Boncos, Bayar Klaim 2 Kali Lipat dari Iuran Premi