Saksikan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran di Sini!

3 weeks ago 13

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhir pekan ini, atau tepatnya tanggal 20 Oktober 2025 menjadi hari yang spesial bagi Indonesia. Pasalnya, pelantikan Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka akan dilakukan. Dipastikan sejumlah kepala negara dari berbagai negara pun bakal menyaksikan pelantikan tersebut.

Para tamu negara itu akan hadir ke Jakarta melalui Bandara Halim dan Soekarno Hatta. Nantinya akan ada proses penyambutan di Halim maupun Soekarno Hatta. Kepala negara yang hadir berjumlah 20 plus 1, dan 13 perwakilan khusus kepala negara.

Bahkan dengan adanya pelantikan ini, Car Free Day atau hari bebas kendaraan ditiadakan pada saat pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto, pada 20 Oktober nanti. Namun pemerintah pun akan menggelar acara hiburan rakyat yang akan diselenggarakan mulai dari jalan Jenderal Sudirman - Thamrin. Setidaknya ada 13 titik yang disiapkan yang dikerjasamakan dengan BUMN dan BUMD DKI Jakarta.

Selain itu juga disiapkan hadiah atau doorprize bagi masyarakat yang ikut berpartisipasi. Adapun beberapa titik panggung yang direncanakan seperti FX Sudirman, Area Gate 7 Gelora Bung Karno, Stasiun MRT, ada di Graha BNI, Patung Kuda, dan sekitar kantor pusat BRI.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.Agenda tersebut akan dilangsungkan di gedung MPR/DPR RI Jakarta.

Nantinya, sidang paripurna akan dibuka oleh Ketua MPR. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilpres. Setelah itu Prabowo-Gibran mengucapkan janji presiden dan wakil presiden terpilih.

Sumpah presiden dan wakil presiden diambil dari Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, sebagai berikut:

1.Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau

b. tidak diketahui keberadaannya.

Tidak mau ketinggalan beragam hari yang bersejarah ini, CNBC Indonesia, dalam The Inauguration akan menayangkan serangkaian kegiatan seremonial pelantikan Prabowo - Gibran yang akan berlangsung di gedung MPR/ DPR Jakarta pada Minggu 20 Oktober 2024 secara live melalui CNBC Indonesia TV serta live streaming melalui cnbcindonesia.com mulai dari pagi hari hingga sore hari.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PR Besar Pertumbuhan Ekonomi di Era Prabowo-Gibran

Next Article Catat! Ini Jadwal dan Aturan Pelantikan Presiden 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|