Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)berencana membentuk direktorat baru dalam hal ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal (PETI) yang masih marak di berbagai wilayah di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, perlunya pembentukan Ditjen Gakkum lantaran banyak sekali pelanggaran-pelanggaran dalam pertambangan, khususnya yang tidak sesuai dengan norma.
"Banyak yang dicurigai terkait izinnya, curiga soal tumpang tindih lahannya. Alangkah bagusnya secara komprehensif kita punya Ditjen Gakkum," terang Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/10/2024).
Sebagaimana diketahui, terdapat kasus terbaru pertambangan ilegal batu bara di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Diberitakan, bahwa Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap bos dari tambang ilegal tersebut.
Bahlil menambahkan, dengan adanya Ditjen Gakkum, Kementerian ESDM bisa melakukan penyelidikan secara komprehensif. "Selama ini bukan di kami, makanya banyak angin masuk di kantor ini. Kalau penyidik di kami yang ngerti izin minerba," tegas Bahlil.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno mengatakan, bahwa rencana pembentukan Ditjen Gakkum tetap berjalan dan saat ini sedang dalam proses.
"Soal Tambang Ilegal, pembentukan Ditjen Gakkum dalam progress. (Akan jadi) Direktorat Jenderal Baru," ujar Tri singkat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (18/10/2024).
Sayangnya ia belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai detil Ditjen Gakkum ESDM Ini. Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan setidaknya empat tim Satgas Gakum, yakni tim satgas yang menangani penambangan ilegal, tim satgas yang menangani praktik pengeboran minyak ilegal, tim satgas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan tim satgas yang menangani pelanggaran hukum pencurian listrik.
Rekomendasi berantas tambang ilegal
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menyatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan delapan rekomendasi kepada pemerintah untuk menanggulangi kegiatan PETI di Tanah Air.
Pertama, Pemerintah perlu melakukan penegakan aturan (law enforcement) untuk semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan PETI tersebut, terutama menyasar cukong-pemodal dan beking yang banyak mengambil keuntungan dari bisnis PETI gelap ini, termasuk penghindaran terhadap pajak dan retribusi lainnya
Kedua, perlu dibentuknya satuan tugas khusus untuk pemberantasan PETI bertanggung jawab langsung ke Presiden/Wapres. Ketiga, perlu dibentuknya Direktorat Khusus Penegakkan Hukum di Kementerian ESDM untuk menangani kasus pelanggaran di bidang Energi dan Minerba.
Keempat, perlu dilakukan upaya pencegahan aktivitas PETI, dengan melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatifnya, dengan melibatkan pemangku kepentingan, seperti akademis, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh adat dll.
Kelima, Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR). Karena karakternya yang khusus, jenis penambangan ini sebaiknya diberi nama pertambangan skala kecil dan pengaturannya disesuaikan dengan karakteristik tersebut.
Keenam, bantuan teknik kepada pertambangan rakyat skala kecil, misalnya untuk penambangan emas tanpa merkuri, dan teknik penambangan yang lebih efisien. Ketujuh, menyediakan akses finansial bagi pertambangan rakyat skala kecil, misalnya dengan membuka cabang perkreditan di dekat lokasi pertambangan rakyat.
Kedelapan, menyediakan akses untuk peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam operasi pertambangan rakyat skala kecil. Demikian pula, menyediakan akses resmi terhadap pasar produk pertambangan rakyat.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cegah PETI, Pemerintah Diminta Permudah izin Tambang Rakyat
Next Article Sisa 2 Bulan Jadi Menteri ESDM, Bahlil Mau Tuntaskan Persoalan Ini