Jakarta, CNBC Indonesia - PT BISI International Tbk. (BISI) buka suara terkait pemberhentian sementara Andy Gumala sebagai Direktur. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pemberhentian sementara Andy karena tidak menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Pemberhentian tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 POJK 33.
"Alasan pemberhentian sementara tersebut adalah Bp. Ir. Andy Gumala tidak menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab serta lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur," tulis manajemen, dikutip Senin (21/10).
Andy mengatakan, dirinya akan dipanggil untuk menghadiri RUPS Ia akan diberi kesempatan membela diri dalam forum tersebut, dan setelah itu pemegang saham akan memutus apakah akan memberhentikan saya atau membatalkan pemberhentian sementara ini.
"Saya tidak perlu jauh-jauh mencari bukti. Dalam laporan keuangan Konsolidasi Bisi tanggal 31 Desember 2022 halaman 55, tertulis dengan jelas persediaan barang jadi di akhir tahun 2022tersebut adalah Rp 16,187 miliar. Bandingkan dengan persediaan tgl 31 Desember 2021 yang berjumlah Rp 31,261 miliar," ungkapnya kepada CNBC Indonesia.
"Demikian pula WIP (Work in Process) Rp 57,242 dibanding dengan 2021 yang Rp 144,411 miliar. Jadi jelas bahwa persediaan benih jagung hybrida yang akan dijual tahun 2023 kurang dari separuh target penjualan 2023," lanjutnya.
Menurutnya, hal ini sudah dijelaskan dalam Laporan tahunan 2023, halaman 4 dalam Kinerja 2023 yang menjelaskan bahwa kondisi iklim yang kurang mendukung menyebabkan kemampuan Bisi untuk memproduksi benih jagung hibrida yang menyumbang lebih dari separuh keuntungan perusahaan.
"Juga disebutkan bahwa hal ini menimpa semua perusahaan benih, terutama jagung," sebutnya.
Terkait sebagai Marketing Direktur yang bisa mencapai target dengan stock benih kurang dari separuh permintaan pasar, hingga saat ini Ia belum pernah mendapat teguran terkait kinerja saya tahun 2023.
"Apabila tidak tercapainya target tahun 2023 benar-benar dianggap kesalahan saya, kenapa harus menunggu sampai bulan Oktober 2024
baru ada tindakan," ungkapnya.
Terkait keterangan manajemen di keterbukaan informasi tersebut, Ia mengeluh tidak dirincikan secara jelas terkait apa yang dimaksud dengan tidak menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik dan seterusnya.
"Karena saya merasa telah menjalankan tugas saya dengan baik dan sampai detk ini saya belum pernah mendapat teguran atau surat peringatan sehubungan dengan kinerja saya," pungkasnya.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Suku Bunga Turun, IPO Jadi Jurus Ekspansi Industri Pengemasan
Next Article Video: Menilik Untung Rugi Papan Pemantauan Khusus Bagi Investor?