Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai bulan ini atau Oktober 2024, dana pensiun (Dapen) dilarang untuk dicairkan secara penuh sebelum 10 tahun program berjalan. Hal ini diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023.
Dalam beleid tersebut tertulis bahwa apabila 80% saldo manfaat pensiun peserta lebih dari Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar, maka peserta dapat memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas. Di sini, pembayaran dana pensiun dilakukan berkala setiap bulan.
Dalam POJK 27/2023 tertulis bahwa pemberi dana pensiun menyediakan manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun. Artinya dana pensiun tidak bisa dicairkan kurang dari kurun waktu yang telah diatur tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono meluruskan, ketentuan tersebut bukan berarti bahwa dana pensiun tidak bisa dicairkan dalam 10 tahun.
Pasalnya, 20% manfaat dapat dicairkan sekaligus, sedangkan 80% sisanya akan dibayarkan secara berkala. baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
"Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun itu kurang pas juga, bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan sebenarnya. Tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya," kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024, dikutip Selasa (10/9/2024).
Sebelum ada aturan tersebut, dana pensiun bisa dicairkan langsung dalam satu bulan dan dikenakan denda 5%. Menurut Ogi, hal tersebut kurang pas, seharusnya anuitas menurutnya diberikan secara berkala setiap bulan.
Akan tetapi aturan itu tidak berlaku bagi semua besaran dana pensiun. Ogi mengatakan bahwa ada pengecualian untuk dana pensiun yang terbilang kecil atau setelah dikurangi 20% kurang dari Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunai kurang dari Rp 500 juta, maka dana tersebut dapat dicairkan sekaligus.
Adapun program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai.
"Pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," kata Ogi.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cara OJK Bikin BPD Jadi Bank Regional Yang Kompetitif
Next Article Begini Cara OJK Bikin Pensiunan di RI Hidup Layak Tak Jadi Beban Anak