Transaksi QRIS Ada Biaya? Ini Penjelasannya

2 months ago 26

Jakarta, CNBC Indonesia - Semakin canggihnya teknologi digital ikut membuat metode pembayaran digital kini semakin praktis dan beragam. Sebut saja QRIS, yang sudah melekat dengan transaksi masyarakat Indonesia.

Metode ini memudahkan mereka bertransaksi hanya dengan cara scan atau memindai kode QR melalui smartphone, tanpa harus menyiapkan uang tunai alias cashless. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi pun jauh lebih cepat, tak perlu lagi merogoh kantong, mengeluarkan dompet, menyiapkan uang tunai, atau bahkan memasukkan nomor rekening secara manual.

Adapun QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard yaitu standar kode QR nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sejak 17 Agustus 2019. Saat ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan QRIS di seluruh aplikasi dari penyedia sistem pembayaran mana pun.

Untuk menjaga keberlanjutan dan kehandalan sistem QRIS, ada biaya MDR QRIS (Merchant Discount Rate) yang dikenakan kepada pengusaha. Berapa besaran yang harus dibayarkan?

MDR QRIS

MDR QRIS merupakan biaya yang dibebankan kepada pengusaha sebagai kompensasi atas penggunaan layanan QRIS. Mengutip laman resmi Jalin, biaya ini diterapkan untuk membiayai perawatan dan pengembangan infrastruktur QRIS serta operasional yang terkait.

Besaran MDR QRIS per Jenis Transaksi

Besaran MDR QRIS berbeda-beda bergantung pada jenis transaksinya. BI telah menetapkan tarif maksimum yang dapat dikenakan kepada pengusaha berdasarkan jenis usaha dan kategori transaksi.

BI telah mengumumkan kebijakan baru, yakni akan menggratiskan biaya MDR hingga transaksi Rp 500 ribu di pedagang yang tergolong usaha mikro per 1 Desember 2024.

Sebelumnya, para merchant usaha mikro akan dikenakan biaya MDR sebesar 0,3% ketika melakukan transaksi lebih dari Rp 100 ribu. Dengan kebijakan baru ini, potongan biaya layanan baru akan dilakukan ketika transaksi melebihi Rp 500 ribu.

Sementara itu, pemilik usaha kecil, menengah, hingga besar wajib membayar 0,7% dari nilai total transaksi.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Bank Dorong Transaksi Digital Saat Daya Beli Tertekan

Next Article Warga RI Ramai-Ramai Tinggalkan Kartu Debit, Kiamat ATM Makin Nyata?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|