Jakarta, CNBC Indonesia - BUMN karya PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) telah meneken Akta Perjanjian Restrukturisasi Perubahan no. 22 (MRA Perubahan) dengan sejumlah bank selaku kreditur, pada 17 Oktober 2024. Jumlah pokok keseluruhan dari utang perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp26,21 triliun.
Mengutip keterbukaan informasi, para krediturnya terdiri dari bank swasta, bank pelat merah, dan bank pembangunan daerah (BPD). Mereka adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB), PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Permata Tbk. (BNLI), PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN), PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP), PT Bank Resona Perdania, PT Bank BNP Paribas Indonesia, dan PT Bank Shinhan Indonesia.
Dalam MRA tersebut, disepakati bahwa keseluruhan utang bank akan dibagi dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perjanjian.
Yakni, fasilitas kredit sebesar Rp24,15 triliun kepada kepada bank konvensional, terdiri dari fasilitas kredit Tranche A sebesar Rp3,95 triliun dan Tranche B sebesar Rp20,20 triliun.
Selanjutnya, fasilitas pembiaayan syariah sebesar Rp2,05 triliun, yang terdiri dari Trance A sebesar Rp336,76 miliar dan Tranche B sebesar Rp1,72 triliun.
Selain itu, WSKT juga telah meneken Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 03 berupa kredit modal kerja bersifat bergulir (revolving) transaksional sebesar Rp8,07 triliun. Besaran tersebut terdiri dari non cash loan sampai dengan Rp6,26 triliun dan supplier financing hingga Rp6,26 triliun.
Perjanjian tersebut dilakukan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), BJB, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
Waskita selaku debitur telah menarik Rp11,34 triliun dn pada tanggal perjanjian amandemen memiliki jumlah pokok terutang sebesar Rp5,28 triliun.
Berikutnya, pada tanggal 7 Oktober 2024, Waskita meneken Akta Perjanjian Antar Bank Perubahan No. 04 dengan BJB, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), BNI, BRI, Mandiri, SMBC, PT Bank CTBC Indonesia (CTBC), Panin, Shinhan, Resona Perdania, BNP Paribas, Permata, PT Bank SBI Indonesia (SBI), dan Bank of China (Hong Kong) Limited - Cabang Jakarta (BOC).
Kemudian, akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Konvensional No. 05 (MAA Konvensional Perubahan) dengan BJB, Panin, SMBC, BOC, Permata, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, BNI, BRI, Mandiri dan BNP Paribas.
Masih di tanggal 7 Oktober, Waskita meneken Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 06 dengan BSI, BNI, BRI, dan Mandiri.
"Dengan diterimanya pernyataan efektif MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan, maka ketentuan yang diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian Restrukturisasi Induk dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi KMK Penjaminan menjadi efektif dan dapat dijalankan oleh Perseroan dan para kreditur terkait," ujar Direktur Utama WSKT Muhammad Hanugroho dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (22/10/2024).
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Perkuat Bisnis Konsumer, Bank "Incar" Nasabah Gen Z & Milenial
Next Article Tanpa Holding, BUMN Karya Adu Banting-Bantingan Harga Tender