Bahlil Isyaratkan Sosok Ini Cocok Jadi Dirjen Penegakan Hukum ESDM

15 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberikan isyarat mengenai kriteria yang tepat dalam memilih Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) di sektor ESDM.

Menurut Bahlil, setiap langkah yang diambil Gakkum harus mengikuti prosedur yang jelas dan mampu bekerja berdasarkan data. Hal ini dilakukan guna memastikan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral berjalan dengan transparan dan tepat sasaran.

"Saya malah pikir-pikir, Pak. Yang jadi Dirjen Gakkum ini kalau bukan Jaksa, Polisi, kalau enggak, Angkatan Darat saja, Pak. Atau enggak TNI lah. Mau Angkatan Udara kek, Angkatan Darat kek, Angkatan Laut. Yang memang dapat kita pertanggungjawabkan orangnya," ungkap Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR, Kamis (14/11/2024).

Selain itu, mengenai penyidiknya, pihaknya juga sedang memikirkan untuk memblending antara PPNS dan juga aparat penegak hukum lainnya. Yang terpenting, kata Bahlil, orang-orang ini tidak mudah dirayu orang lain.

"Jadi, kita harus jamin bahwa ini steril, ya. Nah, ini kan kita mau semangat. Ini semangat Komisi XII, nih. Saya mau jalankan benar, nih," tandas Bahlil.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, membeberkan bahwa Kementerian ESDM saat ini tengah mempercepat finalisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta infrastruktur untuk mendukung operasional Ditjen Gakkum.

"Saat ini sedang dikebut untuk finalisasi SOTK nya struktur organisasi dan tata kerjanya serta penyiapan infrastrukturnya," ujar Agus kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/11/2024).

Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri bertujuan sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.

Adapun, Ditjen Gakkum berada di bawah tanggung jawab Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Ditjen Gakkum bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," bunyi Pasal 24.

Lebih lanjut, pada Pasal 25, Ditjen Gakkum diberi sejumlah fungsi utama yang meliputi:

a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Dia, Kesepakatan Soal Kuota BBM Subsidi 2025

Next Article Sah! Prabowo Resmi Bentuk Dirjen Penegakan Hukum Sektor ESDM

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|