Jakarta, CNBC Indonesia - Izin usaha perusahaan pinjol Investree sudah dicabut OJK. Pendiri dan mantan CEO Investree Adrian Gunadi juga diketahui kabur ke luar negeri. Tindakan Adrian membuat pelaku usaha lain di industri peer-to-peer lending berang.
"Terus terang saja ini mencoreng nama industri ini ya pastinya karena tanggapan negatif terhadap market juga sangat tinggi terhadap kasus ini," kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar di program Profit di CNBC Indonesia TV, Rabu (23/10/2024).
Perusahaan yang paling terdampak oleh insiden Investree dan Adrian adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan untuk sektor produktif. Kelakuan Adrian membuat investor individu yang menyediakan modal melalui perusahaan pinjaman daring di sektor produktif.
"Banyak tentunya juga sangat terpengaruh dan menunggu-nunggu atas keputusan kejelasan daripada kasus ini. Jadi kalau saya melihat dengan adanya keputusan ini, market mulai kembali menjadi positif terutama di sisi lender baik itu super lender maupun individual lender," kata Entjik.
Pencabutan izin usaha Investree tertulis dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, OJK menyatakan pencabutan izin usaha Investree adalah bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, penyelenggara layanan finansial yang berintegritas dan bertata kelola baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka melindungi masyarakat.
Sebelum mencabut izin, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
OJK juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha sebelum akhirnya memutuskan mencabut izin.
Selain pihak perusahaan, OJK juga mengambil tindakan kepada pihak terkait permasalahan dan kegagalan di Investree yaitu Adrian Ashartanto Gunadi. OJK menetapkan bahwa Adrian Gunadi dilarang menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
OJK juga mengambil langkah pemblokiran rekening, penelusuran aset, dan berusaha memulangkan Adrian kembali ke Indonesia lewat kerja sama dengan penegak hukum.
Investree juga diwajibkan untuk:
- Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai perusahaan P2P lending, kecuali untuk melaksanakan hal sesuai ketentuan perundangan seperti kewajiban pajak.
- Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;
- Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;
- Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree;
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Digemari Gen Z, Begini Cuan Bisnis Aplikasi "Video Pendek"
Next Article Tips OJK Cara Agar Tak Berurusan dengan Debt Collector Pinjol