Jakarta, CNBC Indonesia - Seri iPhone 16 sepertinya tak akan dijual di Indonesia secara resmi dalam waktu dekat. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan Apple belum memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku di Tanah Air.
Selain itu, Apple juga belum menuntaskan realisasi komitmen investasinya di Indonesia. Saat ini, dikatakan Apple masih belum menyetor nilai investasi sebesar Rp 240 miliar.
Bagi yang sudah 'kebelet' memiliki iPhone 16, sebenarnya bisa membeli perangkat teranyar itu di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Namun, perlu dicatat bahwa perangkat seluler yang dibeli di luar negeri harus mengurus pajak IMEI di Indonesia.
Jika tidak, perangkat seluler tak akan aktif di Indonesia untuk dipakai berkomunikasi seperti biasa. Dengan kata lain, ponsel tidak akan berfungsi.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak IMEI iPhone 16 yang dibeli di Singapura atau Malaysia?
Berikut ini kita kupas tuntas bagaimana cara daftar IMEI untuk HP yang dibawa dari luar negeri, hitungan pajak dan lainnya, dikutip dari Detikcom, Rabu (25/9/2024).
Hitungan Pajak IMEI iPhone 16
Misalnya Anda membeli iPhone 16 128 GB seharga SGD 1.299. Pertama konversikan harga tersebut ke USD terlebih dulu.
SDG 1.299 = USD 1.006. Dengan nilai kurs pajak 1 US$ = Rp 15.300, maka hitungan pajak IMEI:
- Kurs Pajak Rp 15.300
- Pembebasan USD 500
- Harga Barang USD 1.006
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM): (Harga Barang - Pembebasan) x kurs. (1.006-500) x Rp 15.300 = Rp 7.741.800
- Bea Masuk: NDPBM x 10%. Rp 7.741.800 x 10% = Rp 774.180
- PPN: (NDPBM+Bea masuk) x 11% = Rp 937.000
- PPh: (NDPBM+Bea masuk) x 10% = Rp 852.000
- Perkiraan Pajak IMEI: Bea Masuk + PPN + PPh = Rp 2.564.000
Cara Daftar IMEI iPhone 16
1. Sebelum keberangkatan atau saat kedatangan, Anda dapat mengisi Electronic Customs Decelration (e-CD)
2. Kemudian, isi form pendaftaran IMEI untuk mendapatkan QR code
3. Saat kedatangan, lakukan registrasi dengan membawa perangkat seluler (maksimal 2 unit) kelengkapan dokumen, lalu lakukan scan QR code oleh pejabat Bea Cukai di bandara atau Pelabuhan kedatangan
4. Nantinya, pejabat Bea Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan
5. Anda akan diminta pembayaran bea masuk
6. Dan, pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI
Harga Seri iPhone 16 di Singapura
Berikut harga seri iPhone 16 di Singapura termasuk pajak IMEI:
iPhone 16
iPhone 15 128 GB : Rp 17,9 juta
iPhone 15 256 GB : Rp 20,3 juta
iPhone 15 512 GB : Rp 24,4 juta
iPhone 16 Plus
iPhone 15 Plus 128 GB : Rp 19,3 juta
iPhone 15 Plus 256 GB : Rp 21,7 juta
iPhone 15 Plus 512 GB : Rp 26,3 juta
iPhone 16 Pro
iPhone 15 Pro 128 GB : Rp 22,5 juta
iPhone 15 Pro 256 GB : Rp 24,8 juta
iPhone 15 Pro 512 GB : Rp 29,5 juta
iPhone 15 Pro 1 TB: Rp 34,2 juta
iPhone 16 Pro Max
iPhone 15 Pro Max 256 GB : Rp 27,1 juta
iPhone 15 Pro Max 512 GB : Rp 31,9 juta
iPhone 15 Pro Max 1 TB: Rp 36,5 juta
Harga Seri iPhone 16 di Malaysia
Berikut harga seri iPhone 16 di Malaysia termasuk pajak IMEI
iPhone 16
iPhone 15 128 GB : Rp 16,6 juta
iPhone 15 256 GB : Rp 19,1 juta
iPhone 15 512 GB : Rp 23,9 juta
iPhone 16 Plus
iPhone 15 Plus 128 GB : Rp 19,1 juta
iPhone 15 Plus 256 GB : Rp 21,4 juta
iPhone 15 Plus 512 GB : Rp 26,3 juta
iPhone 16 Pro
iPhone 15 Pro 128 GB : Rp 21,5 juta
iPhone 15 Pro 256 GB : Rp 23,9 juta
iPhone 15 Pro 512 GB : Rp 28,7 juta
iPhone 15 Pro 1 TB: Rp 33,5 juta
iPhone 16 Pro Max
iPhone 15 Pro Max 256 GB : Rp 26,3 juta
iPhone 15 Pro Max 512 GB : Rp 31,1 juta
iPhone 15 Pro Max 1 TB: Rp 35,9 juta
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Apple Wajib Bayar Denda Rp 221 T di Tengah Peluncuran iPhone 16
Next Article Cek Tampilan iPhone 16 dari Berbagai Sisi, Baru Rilis Semalam