Jakarta, CNBC Indonesia - Lima perusahaan dompet digital disinyalir memfasilitasi transaksi judi online (Judol). Atas hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tak tinggal diam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya tegas akan memblokir rekening dompet digital yang terindikasi diperuntukkan untuk judi online.
"Tak hanya rekening bank, tapi pelaku usaha jasa keuangan lain yang memfasilitasi aktivitas ilegal, rekening-rekeningnya tersebut harus ditutup," ungkap Friderica yang kerap disapa Kiki tersebut, saat ditemui wartawan, di Jakarta Timur, Selasa, (15/10/2024).
Ke depannya, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan melakukan pemblokiran penuh bagi individu yang terafiliasi judi online, meski ia memiliki beberapa rekening.
"Dengan demikian, kami ingin memberikan efek jera, supaya orang berpikir seribu kali sebelum melakukan aktivitas keuangan ilegal, seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun judi online," ujarnya.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertugas untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Dalam pelaksanaannya OJK bekerja sama dengan Kominfo dan 16 lembaga pemerintahan lainnya.
Selain itu, OJK juga berperan dalam Satgas Penanganan Judi Online Sejauh ini sudah sekitar 8.000 rekening bank terkait Judi Online yang sudah ditutup Satgas tersebut.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan, ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Hal ini disebutkan Budi Arie dalam keterangan resminya, dikutip Minggu, (13/10/2024).
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Berikut daftar e-wallet yang masih memfasilitasi transaksi judi online:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.450.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini: