Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan nomenklatur kementerian dan lembaga (K/L) yang ada di kabinet Merah Putih. Perubahan nomenklatur itu bukan hanya soal nama dan jumlah, tapi ada pula beberapa kementerian yang kini tak lagi bernaung ke kementerian koordinator, melainkan langsung melapor ke sang Presiden.
Perubahan tugas dan fungsi kementerian negara kabinet Merah Putih ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Peraturan yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024 itu, menyebutkan ada 7 kementerian koordinator beserta kementerian yang ada di bawah pengawasannya.
Misalnya saja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang dipimpin Budi Gunawan. Kemenko ini akan mengkoordinasikan 8 kementerian, di antaranya Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; dan Kementerian Pertahanan.
Ada pula Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto. Kemenko Perekonomian membawahi Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Perdagangan.
Akan tetapi ada 4 kementerian yang tidak masuk dalam daftar di 7 kemenko, sehingga mereka akan langsung bertanggung jawab ke Presiden. Empat kementerian itu adalah Kementerian Keuangan; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; dan Kementerian Sekretariat Negara.
'Lepasnya' Kemenkeu dari Kemenko Bidang Perekonomian dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro. Dia mengatakan Kemenkeu akan langsung di bawah Presiden.
"Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tapi langsung di bawah presiden," ujar Deni Surjantoro, dikutip Rabu, (23/10/2024).
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce juga mengkonfirmasi kementeriannya dan Kemenkeu akan langsung diawasi Prabowo. Sebelumnya, pada masa Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB berada pada koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Averrouce mengatakan hal ini dilakukan karena Kemenkeu dan Kementerian PANRB bersifat khusus. Karena itu, kata dia, beberapa kementerian didesain bisa berkoordinasi dengan kementerian manapun.
"Kementerian PANRB misalnya, jadi bisa di mana saja, kan itu ada klausul yang mengatur bisa berkoordinasi dengan kementerian lainnya atau instansi lain yang dianggap perlu," ujar dia.
Alasan kedua, Prabowo ingin memutus jenjang struktural Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, supaya ketika dibutuhkan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator tertentu bisa lebih fleksibel.
"Makanya mereka lebih fleksibel di situ supaya koordinasinya juga lebih," kata dia.
(rsa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ekonom: Sri Mulyani Sulit "Kerek" Pajak di 100 Hari Pertama
Next Article Video: Tim Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo Temui Sri Mulyani