Investor Wajib Tahu, Ini Perbedaan Waran dengan Saham

1 month ago 20

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar Modal adalah tempat untuk jual-beli surat berharga yang bersifat jangka panjang, sekaligus sebagai sarana berinvestasi bagi masyarakat Indonesia untuk mengembangkan harta atau asetnya.

Kebanyakan, masyarakat sudah mengenal instrumen investasi seperti saham. Tetapi, pasar modal sebenarnya tidak hanya memperjualbelikan produk investasi itu saja, beberapa instrumen investasi seperti obligasi, ETF, dan waran yang juga patut dipertimbangkan.

Waran sendiri sering kali terdengar, terutama saat sebuah saham dicatatkan untuk pertama kali (listing date). Waran biasanya diterbitkan berbarengan dengan penerbitan saham baru suatu perusahaan guna menarik para investornya agar mau membeli saham baru tersebut (sweetener).

Mengacu pada definisi Bursa Efek Indonesia (BEI), waran adalah hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran atau emiten.

Waran merupakan efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan terbuka yang memberi hak kepada pemegang efek baik saham maupun lainnya, untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka 6 bulan atau lebih sejak diterbitkan waran tersebut.

Seperti saham, waran juga diperdagangkan di bursa, sehingga pemilik waran dapat ikut mendapat keuntungan (capital gain) jika harganya mengalami kenaikan.

Waran seringkali diberikan kepada investor ketika satu perusahaan menawarkan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Waran itu diberikan sebagai pemanis, sweetener, alias bonus bagi pembelian saham perdana.

Waran adalah hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/emiten. Waran menjadi hak yang bisa ditebus kemudian hari, dengan membayar nilai tertentu. Berbeda dengan rights yang ada batas waktu pelaksanaan yang lebih pendek.

Selanjutnya, karena berbeda dengan saham, waran tidak mengenal auto reject (batas kenaikan maksimal yang ditolak sistem JATS Bursa Efek Indonesia). Hal ini terjadi karena warna mengikuti selisih harga saham dengan harga pelaksanaan.

Kerugian terkait kepemilikan waran juga bisa dibilang minim. Sebab pelaksanaan waran bisa terjadi dalam jangka waktu yang lama. Di mana saat pelaksanaan waran, harga saham sudah lebih tinggi dibanding sebelumnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Anjlok Lebih Dari 1%, IHSG Melemah ke Level 7.500-an

Next Article Investor Pasar Modal RI Tembus 13 Juta

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|