iPhone 16 Terancam Tak Bisa Dijual di RI, Pemerintah Ultimatum Apple

1 month ago 13

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara mengapa pemerintah masih menahan Apple untuk menjual produk terbarunya secara langsung di Indonesia, yakni iPhone 16. Dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus mengungkapkan bahwa Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus di Jakarta, Selasa lalu dikutip Sabtu (12/10/2024).

Berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

"Yaitu skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, kemudian skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi tersebut," kata Agus.

Sayangnya, saat ini Apple sudah tidak memiliki izin untuk menjual produknya lagi karena ada izin TKDN yang belum terpenuhi.

"Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang," kata Agus.

Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa Apple belum mematuhi komitmennya dalam menanamkan seluruh investasinya di RI.

Profil iPhone 16 Pro. (via Mobile Weibo/Han Boxier)Foto: Profil iPhone 16 Pro. (via Mobile Weibo/Han Boxier)
Profil iPhone 16 Pro. (via Mobile Weibo/Han Boxier)

"Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun, relatif kecil dibanding produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia, dari komitmen investasi antara Apple dengan pemerintah adalah Rp 1,71 Triliun, sehingga masih terdapat gap kekurangan komitmen sekitar Rp 240 miliar," ucap Agus.

Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong agar Apple tidak hanya membentuk akademi, melainkan juga membangun pabriknya seperti pengembangan riset di Indonesia.

"Jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, investasi Rp 240 miliar tadi saya diminta oleh Pak Odo agar saya bicara dengan Apple jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya bentuk sekolah karena Indonesia mampu bentuk sekolah tapi kita dorong Apple untuk set up RnD di indonesia," terang Agus.

Jika Apple memenuhi ketentuan itu, maka akan mendapatkan nilai TKDN 40%. Dengan demikian telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia. Adapun Apple akan membangun empat Apple Developer Academy di Indonesia, dan yang terbaru di Bali.

"Once mereka memegang komitmen itu, kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16. Ini semuanya atas dasar fairmess dan keadilan bagi para investor yang sudah punya komitmen tinggi untuk tanamkan modal di Indonesia. Apalagi yang Indonesia butuhkan ujung-ujungnya pertama penciptaan lapangan kerja, ini sangat ideal mereka investasi atau bangun fasilitas produksi pabrik-pabrik atau upaya kita membangun SDM industri yang tangguh," sebut Agus.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Apple Wajib Bayar Denda Rp 221 T di Tengah Peluncuran iPhone 16

Next Article iPhone 16 Versi Murah Bakal Pakai Chip Mahal, Cek Bocorannya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|