Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang Pelindungan Data Pribadi sudah mulai berlaku per hari ini, Kamis (17/10/2024). UU PDP menyusun soal keberadaan lembaga baru untuk mengawasi soal PDP.
Fungsi dan wewenang Lembaga Perlindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Salah satunya bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan dan penegakan hukum administratif pada pelanggaran UU.
UU PDP sendiri mengamanatkan lembaga dibentuk paling lambat Oktober 2024. Namun belum ada hilal munculnya lembaga baru pengawas PDP.
Mengenai hal ini, Executive Director Consulting Services EY Wisnu Murti mengatakan bahwa ia sempat melakukan seminar dengan tim perumus untuk UU PDP dan aturan turunannya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dan pertanyaan soal lembaga pengawas PDP muncul.
Mengutip dari pembahasan tersebut, Wisnu mengatakan, saat ini Kominfo akan mengambil peran lembaga pengawas sampai akhirnya terbentuk.
"Saya belum tahu nih, apakah dalam waktu dekat sudah keluar atau belum lembaganya, nah ini akan Kominfo tetap akan taking care of this, peraturan ini untuk bisa dijalankan," ujar Wisnu dalam diskusi bersama media di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
"Jadi nanti tetap fungsi-fungsi kayak misalkan ada pengaduan dan sebagainya, itu tetap bisa lewat Kominfo, sebagai masa transisi untuk dalam pelaksanaannya," imbuhnya.
Sesuai amanat UU, lembaga tersebut rencana akan berdiri sendiri di luar kementerian yang ada. Tujuannya agar lembaga tersebut lebih independen.
Menurut EY untuk lembaga PDP akhirnya akan menjadi hakim atau wasit jika terjadi masalah di lapangan. Jadi idealnya diisi dengan orang-orang yang tahu soal legal, juga soal IT security.
"Jadi memang ini kapabilitas yang lumayan multidisiplin. Jadi nanti ketika dia melihat ada suatu masalah, dia bisa melihat ini root cause-nya seperti apa, dampak legalnya seperti apa," jelasnya.
"Ini yang akhirnya nanti bisa men-decide dengan lebih bijak. Itu yang akhirnya perlu di di kapabilitas yang kita harapkan biar lebih adil untuk bisa menjadi lembaga yang independen," kata Wisnu.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kenali Penyebab Kebocoran Data & Upaya Pencegahannya!
Next Article Data Warga RI Bocor, Kementerian dan Lembaga Belum Tentu Bayar Denda