Jakarta, CNBC Indonesia - Reklame menjadi salah satu cara penting untuk memperkenalkan suatu usaha kepada publik. Sayangnya, masih banyak masyarakat awam yang belum tahu bahwa pemasangan reklame dikenai pajak yakni, pajak reklame.
Salah satu contoh reklame adalah reklame nama pengenal usaha atau profesi. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan terdapat reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No.12 Tahun 2011 yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024.
"Dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda No.1 Tahun 2024, selanjutnya pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2024," tutur Morris Danny dalam keterangan resmi, Senin (21/10/2024).
Nama pengenal usaha atau profesi sebagaimana dimaksud dalam Pergub ini adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas. Dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 terdapat ketentuan-ketentuan teknis untuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagai berikut:
a. Dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi;
b. Memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Pergub ini;
c. Ketinggian reklame maksimum 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame;
d. Jumlah reklame sebanyak 1 buah.
Ketentuan Teknis Pemasangan Reklame
Sementara untuk ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, diatur sebagai berikut:
a. Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada seperti dinding bangunan atau di atas bangunan;
b. Reklame dipasang di dalam area/tempat usaha/profesi berada termasuk halaman
Lalu ada juga beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan yang diatur, yang sangat penting untuk diketahui, antara lain:
a. Jenis reklame berupa reklame papan/billboarddan reklamepylon;
b. Ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 meter persegi;
c. Bahan reklame berupa:
- -Reklame papan/billboard> terbuat dari bahan metal, papan kayu,callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain sejenis
- -Reklamepylon> terbuat dari bahan metal,acrylic, vinylatauplastic
Sedangkan untuk bentuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Pergub ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan di atas.
Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame.
Peraturan Gubernur ini berlaku sejak tanggal 11 September 2024 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.
Agar kewajiban perpajakan dapat terselenggara secara teratur dan terstruktur, yuk kita dukung berjalannya kebijakan baru ini.
(bul/bul)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pesawat SAM Air Jatuh di Gorontalo, Tewaskan 4 Orang
Next Article City Vision Hadirkan Reklame Yang Tampilkan Harga Saham Real Time