Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru mengeluarkan Peraturan Menteri terkait pengupahan. Katanya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan lebih memprioritaskan kesepakatan dari Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS) dalam penetapan formulasi pengupahan.
"Kita tadi lebih memilih kepada bagaimana kesepakatan dari LKS itu lebih prioritas. Jadi kami tidak melihat harus buru-buru, kemudian malah kondisinya tidak kondusif," kata Yassierli saat ditemui di kantornya, Rabu (6/11/2024) malam.
Lantas, bagaimana penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang biasanya diumumkan oleh Gubernur setiap provinsi pada tanggal 21 November 2024 mendatang?
Yassierli mengatakan, dia meminta para Gubernur untuk menunggu sampai proses pembuatan regulasi di Kemnaker selesai terlebih dulu. Artinya, penetapan upah minimum yang setiap tahunnya ditetapkan pada tanggal 21 November masih belum bisa dipastikan, apakah tetap akan diumumkan di tanggal tersebut atau justru akan molor.
Foto: dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, selaku Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional memimpin Sidang Pleno IV LKS Tripartit Nasional, Senin (4/11/2024), dok. Kemnker
"Kita lihat.. Kan prosesnya dari kami, dan kami akan minta Gubernur harus nunggu dulu. Prosesnya harus selesai dulu. Regulasi dari kita," ujarnya.
Sebelumnya, Yasierli mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri terkait pengupahan masih dibahas, dan masih ada produk hukum yang harus diharmonisasi.
"Bocorannya belum selesai kita bahas," kata Yassierli saat ditemui di Istana Negara, Rabu (6/11/2024).
Sehingga batal diumumkan hari ini, Kamis, 7 November 2024 seperti rencana sebelumnya. Nantinya Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan keterangan pers yang lebih lengkap mengenai hal ini.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Pramono Anung Atasi Pengangguran di Jakarta
Next Article Menaker Yassierli Beri Bocoran Soal UMP 2025, Begini Kisi-kisinya