Mendikdasmen Resmi Terbitkan Peraturan dan Kuota Jalur SPMB

8 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan itu diteken Mu'ti pada 26 Februari lalu.

Dalam aturan itu, dijelaskan penerimaan baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan murid baru. Adapun jalur penerimaan murid baru meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalur prestasi dikecualikan untuk SD. Sementara empat jalur yang ada itu dikecualikan untuk Satuan Pendidikan kerja sama; Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri dan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus.

Lalu Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; Satuan Pendidikan berasrama; Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri ini mengatur soal kuota jalur-jalur SPMB itu.

Untuk jalur domisili SD, kuota minimal adalah 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Untuk jalur domisili SMP, kuota minimal sebesar 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Untuk jalur domisili SMA, kuota minimal sebesar 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Lalu jalur afirmasi SD, kuota minimal adalah 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur afirmasi SMP, kuota minimal adalah 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur afirmasi SMA, kuota minimal adalah 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Kemudian jalur prestasi untuk SMP, kuota minimal adalah 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan dan minimal 30 persen dari daya tampung untuk jalur prestasi SMA.

Terakhir jalur mutasi SD, SMP dan SMA, minimal lima persen dari daya tampung sekolah.

Mu'ti menjelaskan jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor/prestasi/hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian.

Meski demikian, kata dia, tetap diatur sejumlah ketentuan yakni calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas minimal 15 persen dari daya tampung.

Lalu calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah maksimal 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

"Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB Jenjang SMA dilaksanakan dengan Sistem Rayonisasi dengan ketentuan: Ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi; dan rayon ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi," kata Mu'ti dalam taklimat media, Senin (3/3) sore.

(wis/yoa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|