Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberi ruang pembebasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dengan kriteria tertentu.
Kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini akan disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 ini disebutkan bahwa wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan. Kriterianya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
"Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Selasa (12/11/2024).
Sebelumnya, pengecualian bagi wajib pajak atau WP yang tidak perlu membuat SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Aturan tersebut mengatur wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.
Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:
- Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun tengah menggodok aturan terbaru yang merinci kriteria wajib pajak tidak perlu lagi melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Yang jelas, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah memastikan kini wajib pajak badan tak perlu lagi repot dalam pengisian SPT Tahunan karena pada 2025 akan ada sistem inti administrasi perpajakan atau coretax.
Salah satu keunggulan sistem coretax itu ialah adanya layanan pre populated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.
"Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan," kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta.
Suryo menjelaskan, pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.
Dengan skema pre populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kejar Target, Ditjen Pajak Cek Ulang Setoran Pajak Perusahaan
Next Article Isi SPT Jenis ini Bisa Otomatis Pakai Sistem Canggih Baru Ditjen Pajak