OJK Cabut Izin Usaha Unit Syariah Asuransi Bintang

1 month ago 11

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) resmi mengalihkan asuransi syariahnya. Dengan demikian, Otoritas Jasa Keuanga (OJK) mencabut izin usaha unit usaha syariah (UUS) milik perusahaan.

Melalui pengumuman OJK, Asuransi Bintang telah rampung melakukan proses pengalihan portofolio kepesertaan unit syariah. Seiring dengan itu, maka manajemen memohon ke OJK untuk menutup izin UUS.

"Maka Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024 mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk," sebagaimana tertuang dalam laman resmi OJK, dikutip Kamis, (21/11/2024).

Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah di perusahaan asuransi umum ini, PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip syariah.

Asuransi Bintang menjadi satu dari 12 perusahaan yang mengalihkan portofolio bisnis syariah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa sebanyak 29 perusahaan akan melanjutkan bisnis asuransi syariah dan 12 lain akan mengalihkan portofolio bisnis syariah.

"OJK terus pastikan kesiapan perus untuk jalankan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) agar perusahaan memiliki kesiapan dan sudah bisa spin off paling lambat 2026," kata Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner September 2024, Selasa (1/10/2024).

Adapun mengutip POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun

Next Article Terungkap! Ada 32 UUS Asuransi Bakal Spin Off, 12 Lainnya Merger

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|