Pengusaha Tak Peduli Buruh Demo Besar, Bilang Gini Soal Upah Minimum

1 month ago 23

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons positif aksi demonstrasi yang akan digelar mulai hari ini, Kamis (24/10/2024) hingga Kamis nanti (31/10/2024).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman menilai hal itu sah-sah saja dilakukan lantaran sudah diatur di dalam Undang-undang, di mana buruh memiliki hak untuk berdemo dan menyuarakan aspirasinya di muka umum. Asalkan, massa aksi demo selama melakukan aksinya tetap taat regulasi dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

"Kalau urusan demo kan itu sudah diatur oleh Undang-Undang, dan mereka juga punya hak untuk berdemo, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Itu hak ya, kami juga tidak bisa melarang, siapapun tidak bisa melarang untuk melakukan demo atau unjuk rasa menyampaikan pendapat dan sebagainya. Yang penting tetap pada koridor-koridor tertentu, mempergunakan aturan-aturan yang telah ada, mentaati aturan-aturan yang ada," kata Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/10/2024).

"Sepanjang itu berjalan pada regulasi, kami tidak keberatan, dan kami juga tidak boleh keberatan, karena hak mereka untuk menyampaikan pendapat," sambungnya.

Adapun terkait tuntutan buruh dalam aksi demonstrasi yang meminta kenaikan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 8-10% dan mencabut Omnibus Law, Nurjaman menilai itu sudah bukan lagi isu baru. Katanya, tuntutan itu sudah berulang kali disuarakan oleh serikat buruh/pekerja setiap tahunnya.

"Terkait dengan dua tuntutan dari teman-teman serikat buruh, itu kan dari setiap demo pun juga isinya tidak ada yang lain, dari tahun ke tahun, dari bulan ke bulan, dari semester ke semester tuntutan buruh itu adalah bagaimana tentang kenaikan upah dan mencabut omnibus law," tukas dia.

Nurjaman pun mengaku tak keberatan dengan tuntutan yang dibunyikan oleh serikat buruh, ihwal meminta kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. Menurutnya, itu sudah menjadi hak buruh untuk meminta kenaikan upah. Hanya saja, dia mempertanyakan substansi dari permintaan tersebut. Dia meminta elemen buruh/pekerja harus tahu dulu filosofi dari upah minimum.

"Ya namanya juga minta, boleh-boleh saja. Punya keinginan sih boleh-boleh saja, hak juga wajar untuk meminta hal tersebut. Jangankan 8-10%, meminta naik 8-20% sah-sah saja, tidak ada yang melarang. Cuma, harus tahu substansi, kenapa diminta itu 8-10% untuk upah minimum, kenapa demikian? harus tahu dulu," ujarnya.

Nurjaman menjelaskan, upah minimum diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya sudah melewati 1 tahun, kebijakan kenaikan upah ditentukan berdasarkan produktivitas dan kinerja dari pekerja itu sendiri.

"Nah ini sering terlupakan, terbius dengan upah minimum, teman-teman lupa bagaimana upah yang sudah 2 tahun atau 3 tahun ini yang mesti kita perjuangkan. Nah, untuk memperjuangkan itu pemerintah sudah punya regulasi juga, bahwa untuk yang 1 tahun ke atas, diatur melalui struktur dan skala upah. Dan struktur skala upah itu dibuat oleh perusahaan. Artinya, kewenangan untuk kenaikan upah di atas 1 tahun dan selebihnya itu ada di tangan perusahaan," terang dia.

"Nah, bagaimana indikator untuk menaikkan yang 1 tahun sampai 2 tahun melalui struktur dan skala upah? Di situ kan perusahaan tentunya udah biasa ada melakukan penilaian tahunan atau semesteran. Bagaimana produktivitas karyawan? Bagaimana disiplin karyawan? Di situ ada KPI-nya untuk karyawan yang 1 tahun ke atas. Nah di situ standarnya, sehingga tidak mungkin ada kenaikan yang sama," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nurjaman pun mengingatkan alasan diaturnya upah minimum agar tidak terjadi lonjakan kenaikan yang drastis setiap tahunnya. Yakni agar upah minimum untuk para pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun itu perbandingannya tidak berdekatan dengan upah pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun. Sebab, menurut dia, pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun itu masih belum memiliki produktivitas yang maksimal, jika dibandingkan dengan pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

"Kenapa upah minimum itu diatur melalui ketentuan sehingga kenaikannya tidak jor-joran, supaya tidak ada perbedaan yang berdekatan dengan yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Varian-variannya jelas. Ini yang mesti diperhatikan, dan kita mesti tahu," pungkasnya. 


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 3.000 Buruh Bakal Kepung Istana 24 Oktober Esok

Next Article Awas! Besok Jangan Lewat Jalan Ini, Ada Demo Besar-Besaran

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|