Prabowo Bagi Menteri Dalam 4 Kelompok, Ini Rincian dan Tugasnya!

1 month ago 26

Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto membagi tiga kelompok kerja kementeriannya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang diundangkan, (21/10/2024).

Dijelaskan bahwa untuk menghadapi dinamika agenda pembangunan nasional dan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien, perlu organisasi kementerian yang lincah, responsif, efektif, dan kolaboratif.

Dalam aturan ini juga terdapat dua perangkat pemerintah yang membawahi kementerian, yaitu kementerian negara, dan kementerian koordinator.

Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sedangkan Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.

Dalam organisasi kementerian terbaru kini dikelompokan. Yaitu Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II, dan Kementerian Kelompok III. Masing-masing membawahi beberapa kementerian.

Pertama, Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.

Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden

secara inklusif dan terintegrasi.

Kementerian Koordinator (Kemenko) terdiri dari :

  • Kemenko Bidang Politik dan Keamanan
  • Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Kemenko Bidang Perekonomian
  • Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  • Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Kemenko Bidang Pangan

Kedua, Kementerian Kelompok I yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang -Undang Dasar 1945.

Kelompok I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kelompok ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugasnya pun disesuaikan dengan peran kementerian dan pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

Kementerian Kelompok I terdiri dari :

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan

Ketiga, Kementerian Kelompok II merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kelompok II juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

kelompok ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Tugasnya pun disesuaikan dengan peran kementerian dan pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

Kementerian Kelompok II terdiri dari :

  • Kementerian Agama
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kementerian Kebudayaan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Kementerian Transmigrasi
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Keempat, Kementerian Kelompok III merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Kementerian pada kelompok ini juga berada di bawah dan bertanggung jawab presiden.

Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Berikut Kelompok III kementerian :

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Kementerian Koperasi
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Kementerian Pariwisata
  • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga.

(emy/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada 23 Kementerian Baru, Wacana APBN Perubahan Mengemuka

Next Article Prabowo Disebut Bakal Umumkan Nama Kabinet 20 Oktober 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|