Jakarta, CNBC Indonesia - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) periode 2024-2029. Pelantikan digelar di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MPR Ahmad Muzani.
Sidang pelantikan itu sendiri dihadiri sejumlah anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, sejumlah tamu negara, duta besar, serta para presiden dan wakil presiden Indonesia terdahulu.
Prabowo dan Gibran resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih setelah memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) dengan perolehan 96.2 juta suara atau 58.59 persen dari total suara sah nasional.
Setelah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo dan Gibran berhak mendapatkan gaji. Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden ini ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 2 Ayat 1 dalam beleid ini menegaskan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Kemudian, Pasal 2 Ayat 2 mengatur bahwa gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Dengan demikian, maka besaran gaji pokok presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan. Besaran gaji ini 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara yang mencapai Rp 5.040.000. Sementara itu, besaran gaji pokok wakil presiden mencapai Rp 20.160.000 per bulan, atau 4 kali lebih besar dari gaji tertinggi pejabat negara.
Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.
Dengan demikian total gaji dan tunjangan jabatan yang didapat Prabowo sebagai presiden sebesar Rp 62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran mendapat total gaji dan tunjangan jabatan sebagai Wapres sebesar Rp 44.160.000 per bulan. Besaran itu hanya hitungan kotor dan bisa lebih besar karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.
Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan. Besarannya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden sebesar Rp 32.500.000 dan wakil presiden sebesar Rp 22.000.000.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan jabatan yang didapat Prabowo sebagai presiden sebesar Rp 62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran mendapat total gaji dan tunjangan jabatan sebagai Wapres sebesar Rp 44.160.000 per bulan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tantangan Transisi Energi di Era Prabowo-Gibran
Next Article Tok! Presiden Negara Ini Umumkan Potong Gajinya 40% Demi Warga Miskin