Soal Utang Kewajiban PKPU, VIVA Buka Suara

2 months ago 27

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten milik grup bakrie, PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) buka suara terkait skema penyelesaian kewajiban penundaan utang (PKPU). Hal tersebut sekaligus menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip keterbukaan informasi, terkait skema penyelesaian kewajiban dalam PKPU, secara garis besar terbagi atas penyelesaian secara tunai bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas (debt to equity swap).

"Dapat perseroan sampaikan bahwa penyusunan dan proses negosiasi skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian masih terus berlangsung sampai dengan saat ini," tulis manajemen dikutip, Selasa (15/10).

Manajemen menjelaskan, skema penyelesaian kewajiban dengan konversi utang menjadi ekuitas (debt to equity swap) sampai dengan saat ini besarannya masih berkisar 2 % dari total tagihan yang diakui dan terverifikasi dalam PKPU.

"Untuk tagihan selebihnya sementara ini ditawarkan skema penyelesaiannya secara tunai bertahap," sebutnya.

Manajemen mengungkapkan besaran atau persentase tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil negosiasi dengan para kreditur.

Sementara, terkait pemberitaan media mengenai 4 perusahaan Viva group dalam PKPU dan 12 kreditur luar negeri, perseroan memahami bahwa 12 kreditur luar negeri yang dimaksud oleh media massa tersebut adalah kreditor PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) berdasarkan Junior Facility Agreement tertanggal 17 Oktober 2017 dan sebagai kreditor PT Lativi Mediakarya (TVONE) dan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) berdasarkan Senior Facility Agreement tertanggal 17 Oktober 2017.

Perkara tersebut hanya terkait dengan Perseroan sebagai penggugat dan MDIA sebagai pihak turut tergugat I.

Terkait dengan rincian tagihan 12 kreditur luar negeri, perseroan memahami bahwa rincian nilai tagihan ke-12 kreditur adalah nilai tagihan yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas berdasarkan surat penetapan nomor 13/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 22 Juli 2024

Pada prinsipnya nilai tagihan tersebut terkait dengan VIVA, ANTV dan TVONE. Namun dalam Penetapan Hakim Pengawas nomor 13/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 22 Juli 2024, hanya menyebutkan nilai tagihan dari masing-masing 12 kreditur tersebut tanpa menetapkan porsi tagihan kepada masing-masing VIVA, ANTV dan TVONE.

VIVA menambahkan, saat ini tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Proyek Jokowi Dituding Kerja Paksa, Anak Buah Luhut Buka Suara1

Next Article Kisah Jatuh Bangun Grup Bakrie, Bak Punya 7 Nyawa

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|