Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi streamer kini menjadi salah satu profesi yang populer di kalangan generasi muda. Platform seperti YouTube, Twitch, Facebook Gaming dimanfaatkan untuk berbagi konten, bermain gim, atau berinteraksi langsung dengan audiens
Seperti profesi lainnya, streamer juga menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) yang harus dipungut Pajak Penghasilannya (PPh).
Streamer biasanya mendapatkan penghasilan melalui iklan, donasi dari penonton, langganan atau subscription hingga penjualan merchandise.
Streamer dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menentukan penghasilan neto. Dalam hal ini, streamer wajib mengajukan penggunaan NPPN ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tiga bulan pertama pada tahun pajak bersangkutan.
Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (4/3/2025) streamer dapat menggunakan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002 (kegiatan pekerja seni) dengan besaran NPPN senilai 50%.
Untuk mekanisme penghitungan sendiri ini, misalnya, penghasilan per tahun maksimal Rp 4,8 miliar atau Rp 400 juta per bulan.
Jika penghasilan seorang Streamer selama setahun mencapai Rp 4,8 miliar, maka yang dihitung pajaknya adalah 50% nya yakni Rp 2,4 miliar.
Dari Rp 2,4 miliar tersebut dikurangi Rp 54 juta (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) yakni Rp 2,446 miliar yang akan dibayarkan pajaknya dengan tarif progresif.
Secara rinci tarif pajak progresifnya:
- 5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
- 15% x Rp 200 juta = Rp 30 juta
- 25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
- 30% x Rp 1,946 miliar = Rp 583,8 juta
Total pembayaran pajak Streamer jika penghasilan mencapai Rp 4,8 miliar selama setahun adalah sebesar Rp 678,8 juta.
Streamer pun harus menyampaikan SPT Tahunan PPh 1770 sebelum jatuh tempo pada 31 Maret tahun berikutnya melalui situs djponline.pajak.go.id.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DPR RI Bicara Bisnis Asuransi di Tengah Isu Soal Over Utilisasi
Next Article Anda Terpantau Google 24 Jam, Begini Cara Agar Tak Dilacak