8000 Hoki Online List Demo situs Slot Gacor Vietnam Terbaik Mudah Lancar Scatter Full Terus
hoki kilat slot Data ID situs Slot Gacor Philippines Terbaik Gampang Lancar Scatter Full Setiap Hari
1000 hoki Login website Slots Gacor Vietnam Terbaik Mudah Lancar Menang Terus
5000hoki Data Agen server Slot Gacor Thailand Terbaru Pasti Scatter Full Non Stop
7000hoki.com List Agen website Slots Maxwin Vietnam Terpercaya Gampang Lancar Menang Full Non Stop
9000 hoki Platform server Slot Gacor Myanmar Terbaru Mudah Lancar Scatter Terus
Data Login Slot Gacor server Thailand Terbaru Pasti Lancar Win Full Non Stop
Idagent138 login Id Slot Gacor Online
Luckygaming138 login Akun Slot Gacor Terpercaya
Adugaming login Id Slot Maxwin Terpercaya
kiss69 login Akun Slot Game Terbaik
Agent188 login Akun Slot Terbaik
Moto128 Akun Slot Anti Rungkat Terbaik
Betplay138 login Id Slot Terbaik
Letsbet77 Akun Slot Online
Portbet88 Id Slot Maxwin
Jfgaming Daftar Slot Gacor Online
Mg138 login Akun Slot
Adagaming168 Daftar Slot Anti Rungkad Online
Kingbet189 Akun Slot Anti Rungkat
Summer138 login Id Slot Anti Rungkat Terbaik
Evorabid77 login Akun Slot Anti Rungkad Terbaik
Jakarta, CNBC Indonesia-Kementerian Keuangan mengalihkan wewenang pemberian insentif pajak untuk sektor padat karya seperti tekstil kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan adanya aturan ini, maka wewenang pemberian fasilitas diskon pajak penghasilan tersebut bukan lagi di Menteri Keuangan, melainkan Menteri Investasi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Pasal 423 PMK 81/2024 itu menyebutkan wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat dan waktu tertentu. Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan pengurangan penghasilan neto itu sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap hingga jangka waktu 6 tahun.
"Pengurangan penghasilan neto... sebesar 60% dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-masing sebesar 10% per tahun," seperti dikutip dari salinan PMK tersebut pada Senin, (11/11/2024).
Selanjutnya Pasal 423 Ayat (3) PMK 81/2024 menyatakan industri padat karya yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang.
Semua ketentuan pemberian fasilitas PPh tersebut sebenarnya masih sama dengan aturan lama, yakni PMK 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang merupakan Industri Padat Karya.
Namun perbedaannya, pada PMK 81/2024 pemberian fasilitas tersebut menjadi wewenang Menteri Investasi bukan lagi Menteri Keuangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 426 Ayat (1).
"Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal."
Perlu pula dicatat, bahwa ketentuan yang diatur dalam PMK 81/2024 belum berlaku saat ini. Sebab, PMK 81/2024 yang diterbitkan Sri Mulyani pada Oktober lalu baru resmi berlaku pada 1 Januari 2025, termasuk ketentuan mengenai pemberian fasilitas terkait PPh industri padat karya ini.
(rsa/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ekonom: Sri Mulyani Sulit "Kerek" Pajak di 100 Hari Pertama
Next Article Trump Tebar Janji, Mau Pangkas Rp 70.845 Triliun Pajak Warga AS