Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan kini tak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Perpres No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 itu ditandatangani dan ditetapkan Prabowo pada 21 Oktober 2024.
Dengan berlakunya Perpres itu, maka kini Kementerian Keuangan langsung di bawah koordinasi Presiden, sebagaimana kementerian lain seperti Kementerian PANRB, hingga Kementerian PPN/Bappenas.
"Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tapi langsung di bawah presiden," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/10/2024).
Deni mengatakan, untuk aturan-aturan yang selama ini berlaku dan ditetapkan hasil rapat koordinasi terbatas atau rakortas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ia katakan harus menunggu ketetapan Perpres terkait Kemenkeu.
"Kan itu sedang digodok Perpresnya, jadi kita tunggu itu dulu ya," ucap Deni.
Sebagai informasi, Perpres 139/2024 ini mengubah struktur Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dalam Perpres 67/2019.
"Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga," dikutip dari bagian menimbang Perpres 139/2024.
Khusus untuk struktur koordinasi yang di bawah Menteri koordinator Bidang Perekonomian, yang hingga kini masih dijabat oleh Airlangga Hartarto, Prabowo tetapkan dalam Pasal 26 Perpres tersebut. Kemenko Perekonomian kini mengkoordinir 8 kementerian, sebagai berikut:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
"Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," dikutip dari Pasal 26 ayat 2 Perpres itu.
Dengan begitu, Kementerian Keuangan tak lagi di bawah koordinasi dari Kemenko Perekonomian, demikian juga Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, serta Kementerian ATR/BPN.
Namun, Kemenko Perekonomian kini membawahi beberapa kementerian yang dulu di koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Investasi.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menilik Urgensi Rencana Prabowo Mau Rombak Kemenkeu & BUMN
Next Article Video: Tim Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo Temui Sri Mulyani