Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden ke-7 Joko Widodo menaikkan gaji dan tunjangan para hakim sebelum lengser dan menyerahkan jabatannya kepada Presiden Prabowo Subianto, yang resmi mengucap sumpah sebagai kepala negara pada 20 Oktober 2024.
Keputusan Jokowi untuk menaikkan gaji dan tunjangan para hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. PP 44/2024 Jokowi tandatangani dan tetapkan pada 18 Oktober 2024.
"Bahwa beberapa ketentuan dalam PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP 40/2022 tentang perubahan kedua atas PP 94/2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung perlu dilakukan penyesuaian," dikutip dari bagian menimbang PP 44/2024.
Dalam Pasal 3D PP itu juga ditetapkan ketentuan berupa kepastian kenaikan gaji secara berkala bagi para hakim, bila memenuhi syarat telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik.
"Hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu," sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3G.
Adapun daftar gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata negara paling kecil menjadi senilai Rp 2.785.700 untuk Golongan III a, baik dari sebelumnya sebesar Rp 2.064.100 berdasarkan PP 94/2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sementara itu, untuk gaji pokok tertinggi untuk para hakim Golongan IV 3 dengan masa kerja golongan (MKG) 32, senilai Rp 6.373.200. Besaran gaji pokok tertinggi bagi hakim itu naik dari ketentuan sebelumnya yang hanya senilai Rp 4.978.000.
Untuk tunjangan jabatan juga mengalami kenaikan pesat. Dalam PP 44/2024 tunjangan jabatan hakim tertinggi diberikan untuk Ketua/Kepala Hakim Tingkat Banding senilai Rp 56.500.000, naik dari ketentuan sebelumnya yang hanya senilai Rp 40.200.000.
Sementara itu, tunjangan jabatan terendah ialah untuk hakim pratama di pengadilan kelas II dengan nilai Rp 11.900.000. Juga naik pesat dibandingkan dengan aturan dalam PP 94/2012 yang senilai Rp 8.500.000.
Selain gaji yang dinaikkan, beserta dengan tunjangannya, PP 44/2024 yang ditandatangani Jokowi juga menetapkan pemberian tunjangan lainnya bagi para hakim, berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan.
Tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok yang terdiri dari tunjangan istri/suami sebesar 10%, dan tunjangan anak 2% untuk paling banyak 2 orang anak.
Tunjangan beras diberikan 10 kg untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 orang anak. Tunjangan beras dapat diberikan dalam bentuk uang yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Untuk tunjangan kemahalan dibagi ke dalam tiga zona dan satu zona khusus. Untuk zona 1 yakni DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus tunjangan kemahalannya nihil.
Sementara itu, untuk zona 2 yang terdiri dari Aceh, Riau. Kepulauan Riau. Bangka Belitung. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur senilai Rp 1.350.000.
Zona 3 meliputi Papua, Irian Jaya Barat, Maluku. Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan senilai Rp 2.400.000, dan Zona 3 Khusus Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara) senilai Rp 10.000.000.
Di luar tunjangan, para hakim juga mendapat berbagai fasilitas lain dari negara, seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.
Dengan berbagai catatan itu, maka saat ini gaji pokok plus tunjangan jabatan hakim saja paling tinggi telah terkumpul Rp 62.873.200. Belum termasuk nilai untuk tunjangan beras, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, serta tunjangan lainnya.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Selamat! Jokowi Setujui Kenaikan Tunjangan Hakim
Next Article Gen-Z Bingung Cari Kerja? Coba Profesi Ini, Gajinya Paling Tinggi