Menteri dan Wakil Prabowo Tembus 103 Orang, Anggaran Gaji Naik 81%

3 weeks ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggaran gaji untuk menteri dan wakil menteri era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto naik bila dibandingkan dengan era Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Seiring dengan bertambahnya jumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih bila dibandingkan era Kabinet Indonesia Maju. Kini, total menteri dan wakil menteri mencapai 103 orang sedangkan sebelumnya 52 orang.

Total menteri kabinet Prabowo sendiri sebanyak 48 orang sedangkan wakil menterinya sejumlah 55 orang. Untuk era Jokowi di Kabinet Indonesia Maju, jumlah menterinya 34 orang dengan jumlah wakil menteri nya sebanyak 18 orang.

Jika hanya mempertimbangkan gaji pokok plus tunjangan jabatan menteri, serta tunjangan jabatan wakil menteri era Prabowo maka total anggaran untuk gaji 103 orang mencapai Rp 18,37 miliar per tahun, naik sekitar 81,52% dari era Jokowi yang sebanyak 52 orang dengan kebutuhan dana Rp 10,12 miliar.

"Karena saya ingin membentuk pemerintahan persatuan nasional yang kuat, terpaksa koalisinya besar. Nanti akan dibilang oh kabinet Prabowo kabinet gemuk, banyak, ya negara kita besar bung," kata Prabowo dalam acara BNI Investor Daily Summit di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (23/10/2024).

Khusus untuk perhitungan total kebutuhan anggaran per tahun menteri kabinet Prabowo, didasari pada perhitungan besaran gaji pokok para menteri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Nilainya sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Ditambah dengan besaran tunjangan jabatan bagi para menteri yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 senilai Rp 13.608.000 setiap bulan, sehingga total pendapatan dari dua komponen gaji itu saja senilai Rp 18.648.000 atau Rp 223.776.000 per tahun.

Tapi, tentu perhitungan itu belum termasuk hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diterima para menteri. Sebab ada pula tunjangan operasional dan fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan, tunjangan kinerja hingga tunjangan hari raya keagamaan dan gaji ke-13.

Dana operasional menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 Tahun 2014, dan tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 Tahun 2015.

Adapun untuk perhitungan anggaran gaji wakil menteri keuangan itu memperhitungkan hak keuangan berupa tunjangan jabatan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Bila tunjangan jabatan menteri yang ditetapkan senilai Rp 13.608.000, maka wakil menteri Rp 11.566.800 per bulan.

Selain itu, wakil menteri keuangan juga mendapatkan hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja berbagai kementerian. Maka. nominal hak keuangan tunjangan kinerja ini berbeda antar wakil menteri.

Ketentuan ini ditetapkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2015 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Namun, PMK 176/2015 ini tidak menginformasikan besaran gaji pokok para wakil menteri keuangan.

Dengan catatan itu, maka hak keuangan para wakil menteri keuangan dalam setahun bisa mencapai Rp 138.801.600 hanya dari tunjangan jabatan.

Perhitungan ini tentu belum mempertimbangkan besaran hak keuangan tunjangan kinerja para wakil menteri keuangan yang senilai 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I a dengan peringkat jabatan tertinggi di masing-masing kementeriannya.

Selain itu, juga belum memperhitungkan anggaran untuk biaya fasilitas melekat lainnya seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga jaminan kesehatan. Belum lagi bila wakil menteri keuangan itu belum mendapatkan rumah jabatan bisa mendapat tunjangan perubahan senilai Rp 35 juta setiap bulan.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Resmi Lantik 48 Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029

Next Article Tiba-Tiba Prabowo Datangi Istana Kepresidenan, Ada Apa?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|