Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya sedang membahas mengenai pembentukan direktorat jenderal (Dirjen) baru untuk fokus pada ranah penindakan hukum kegiatan pertambangan ilegal (PETI), Ilegal Drilling dan lainnya.
Dirjen baru tersebut adalah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Hal itu diungkapkan langsung oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Dia bilang, akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur perihal pembentukan Dirjen Gakkum tersebut. "Kalau tambang ilegal nanti ada (Ditjen) Gakkum di Perpresnya ada," beber Tri saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Rabu (23/10/2024).
Sayangnya, Tri belum bisa memastikan detail perihal pembentukan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM lantaran masih menunggu kepastian.
"Kepastian (pembentukan Ditjen Gakkum) hanya milik yang diatas ya," tambahnya.
Bahkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan, pembentukan Ditjen Gakkum diperlukan sebagai penindakan langsung pelanggaran-pelanggaran dalam pertambangan, khususnya yang tidak sesuai dengan norma.
"Banyak yang dicurigai terkait izinnya, curiga soal tumpang tindih lahannya. Alangkah bagusnya secara komprehensif kita punya Ditjen Gakkum," terang Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (23/10/2024).
Bahlil menilai, jika Kementerian ESDM memiliki Ditjen Gakkum, maka pihaknya bisa melakukan penyelidikan secara komprehensif. "Selama ini bukan di kami, makanya banyak angin masuk di kantor ini. Kalau penyidik di kami yang ngerti izin minerba," tegas Bahlil.
Kasus PETI di RI
Sebagaimana diketahui, yang terbaru terdapat kasus terbaru pertambangan ilegal batu bara di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Diberitakan, bahwa Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap bos dari tambang ilegal tersebut.
Adapun sebelumnya ada pula kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat oleh YH, Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Praktik ilegal yang dilakukan YH adalah memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Diketahui, YH melakukan tindakannya dalam kurun waktu empat bulan, terhitung dari Februari hingga Mei 2024 dengan nilai kerugian Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.
YH sendiri sudah dijatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat. Vonis tersebut dinyatakan hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis (10/10/2024) lalu. Selain hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut. Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp.
Rekomendasi berantas tambang ilegal
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menyatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan delapan rekomendasi kepada pemerintah untuk menanggulangi kegiatan PETI di Tanah Air.
Pertama, Pemerintah perlu melakukan penegakan aturan (law enforcement) untuk semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan PETI tersebut, terutama menyasar cukong-pemodal dan beking yang banyak mengambil keuntungan dari bisnis PETI gelap ini, termasuk penghindaran terhadap pajak dan retribusi lainnya.
Kedua, perlu dibentuknya satuan tugas khusus untuk pemberantasan PETI bertanggung jawab langsung ke Presiden/Wapres. Ketiga, perlu dibentuknya Direktorat Khusus Penegakkan Hukum di Kementerian ESDM untuk menangani kasus pelanggaran di bidang Energi dan Minerba.
Keempat, perlu dilakukan upaya pencegahan aktivitas PETI, dengan melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatifnya, dengan melibatkan pemangku kepentingan, seperti akademis, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh adat dll.
Kelima, Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR). Karena karakternya yang khusus, jenis penambangan ini sebaiknya diberi nama pertambangan skala kecil dan pengaturannya disesuaikan dengan karakteristik tersebut.
Keenam, bantuan teknik kepada pertambangan rakyat skala kecil, misalnya untuk penambangan emas tanpa merkuri, dan teknik penambangan yang lebih efisien.
Ketujuh, menyediakan akses finansial bagi pertambangan rakyat skala kecil, misalnya dengan membuka cabang perkreditan di dekat lokasi pertambangan rakyat.
Kedelapan, menyediakan akses untuk peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam operasi pertambangan rakyat skala kecil. Demikian pula, menyediakan akses resmi terhadap pasar produk pertambangan rakyat.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cegah PETI, Pemerintah Diminta Permudah izin Tambang Rakyat
Next Article Ramai Media Asing Sorot Insiden Tambang Emas di RI