Selamat! PNS di Instansi Ini Dapat Kenaikan Tukin

3 weeks ago 11

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI ke - 7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan penyesuaian tunjangan kerja beberapa lembaga sebelum lengser. Salah satunya DPR RI.

Hal ini tertuang dalam Peraturan presiden RI Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Perpres itu ditetapkan pada (18/10/2024) lalu.

Berikut besaran tukin pegawai Setjen DPR RI :

Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Besaran tukin ini meningkat jika dibandingkan sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 17: Rp 26.324.000

Tidak hanya DPR RI, Jokowi juga sudah menandatangani beberapa kenaikan tukin pada lembaga lain, pada 18 Oktober lalu.

Seperti tukin pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024. Berikut besarannya

Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 15 Rp Rp19.280.000

Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00

Begitu juga dengan Tukin di Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, yang menjadi :

1 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama Rp 2.025.000

2 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya Rp 1.380.000

3 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda Rp 1.100.000

4 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama Rp 540.000

Juga kenaikan gaji dan tunjangan hakim, yang tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.

Dituliskan, gaji hakim golongan III di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara memiliki gaji terendah Rp 2.785.700 dan tertinggi Rp 5.180.700.

Sedangkan gaji hakim golongan IV menerima gaji terendah Rp 3.287.800 dan tertinggi Rp 6.373.200.

Adapun tunjangan hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000, sedangkan hakim tingkat pertama menerima tunjangan antara Rp 11.900.000 hingga 37.900.000.

Tidak hanya itu, Jokowi sebelum lengser juga menaikkan tunjangan beberapa jabatan fungsional. Seperti Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, Penata Penerbitan Ilmiah, Kurator Koleksi Hayati, Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hingga Penata Ruang.


(emy/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Dipecat Jika Terlibat Judi Online-Israel Serang Lebanon

Next Article PNS Naik Gaji Lagi Tahun Depan, Berapa Besar?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|