Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI ke - 7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan penyesuaian tunjangan kerja beberapa lembaga sebelum lengser. Salah satunya DPR RI.
Hal ini tertuang dalam Peraturan presiden RI Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Perpres itu ditetapkan pada (18/10/2024) lalu.
Berikut besaran tukin pegawai Setjen DPR RI :
Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Besaran tukin ini meningkat jika dibandingkan sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp 26.324.000
Tidak hanya DPR RI, Jokowi juga sudah menandatangani beberapa kenaikan tukin pada lembaga lain, pada 18 Oktober lalu.
Seperti tukin pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024. Berikut besarannya
Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15 Rp Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00
Begitu juga dengan Tukin di Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, yang menjadi :
1 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama Rp 2.025.000
2 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya Rp 1.380.000
3 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda Rp 1.100.000
4 Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama Rp 540.000
Juga kenaikan gaji dan tunjangan hakim, yang tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.
Dituliskan, gaji hakim golongan III di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara memiliki gaji terendah Rp 2.785.700 dan tertinggi Rp 5.180.700.
Sedangkan gaji hakim golongan IV menerima gaji terendah Rp 3.287.800 dan tertinggi Rp 6.373.200.
Adapun tunjangan hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000, sedangkan hakim tingkat pertama menerima tunjangan antara Rp 11.900.000 hingga 37.900.000.
Tidak hanya itu, Jokowi sebelum lengser juga menaikkan tunjangan beberapa jabatan fungsional. Seperti Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, Penata Penerbitan Ilmiah, Kurator Koleksi Hayati, Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hingga Penata Ruang.
(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini: