Sri Mulyani Tetapkan Kementerian Baru Sharing Gedung atau Pinjam Pemda

3 months ago 34

8000 Hoki Online Demo website Slot Maxwin Terpercaya Pasti Scatter Non Stop

hoki kilat online Pusat Akun situs Slot Gacor China Terbaru Gampang Jackpot Terus

1000 Hoki Online List Login server Slots Gacor Japan Terbaik Gampang Lancar Win Terus

5000hoki Data Akun server Slot Gacor Thailand Terpercaya Mudah Scatter Full Non Stop

7000 hoki Data Demo web Slots Gacor Vietnam Terbaru Gampang Win Full Setiap Hari

9000hoki Login situs Slots Maxwin Japan Terpercaya Mudah Win Banyak

Alternatif ID situs Slots Gacor server Terkini Sering Lancar Win Full Terus

Idagent138 Slot Gacor

Luckygaming138 Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Adugaming Slot Anti Rungkad Terpercaya

kiss69 Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Agent188 Id Slot Gacor Terpercaya

Moto128 Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Betplay138 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Letsbet77 login Slot Maxwin Terpercaya

Portbet88 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Jfgaming168 Slot Anti Rungkad Terbaik

Mg138 Id Slot Anti Rungkat

Adagaming168 Daftar Slot Online

Kingbet189 Daftar Id Slot Maxwin Terbaik

Summer138 login Id Slot

Evorabid77 Daftar Slot Game Terbaik

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kementerian baru dapat berbagi pakai (sharing) gedung untuk memenuhi kebutuhannya terhadap gedung kantor. Bila tak mencukupi, kementerian tersebut juga dapat meminjam gedung dari daerah.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Pasal 19 Ayat (1) PMK 90/2024 menyebutkan bagi kementerian/lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, penyediaan gedungnya diprioritaskan menggunakan Barang Milik Negara (BMN) atau aset dari kementerian/lembaga nomenklatur lama.

"Untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga nomenklatur lama," seperti dikutip dari salinan PMK 90/2024, Selasa, (12/11/2024).

Sementara untuk K/L yang mengalami pemisahan, maka penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting Kementerian/Lembaga Pengampu sampai dengan dilakukan pengalihan status penggunaan. Untuk K/L yang mengalami penggabungan, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan.

Lalu untuk K/L yang baru dibentuk, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN pada Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga yang ditunjuk sampai dengan dilakukan pengalihan status penggunaan.

Selanjutnya, Pasal 19 Ayat (2) PMK 90/2024 menyebutkan dalam hal BMN yang tersedia tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan K/L, kekurangan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa mekanisme. Mekanisme itu di antaranya:

a. penggunaan sementara atau penggunaan bersama BMN pada Kementerian/Lembaga lain
b. pengalihan status penggunaan BMN dari Kementerian/Lembaga lain
c. penggunaan BMN pada Pengelola Barang
d. pinjam pakai barang milik daerah, dengan memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Baru Dilantik, Srimul Sibuk Cari Kantor & Dana Kementerian Baru

Next Article Damri, Biofarma, Perumnas Sampai ASDP Dapat Suntikan, Ini Daftarnya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|