8000 Hoki Online Demo website Slot Maxwin Terpercaya Pasti Scatter Non Stop
hoki kilat online Pusat Akun situs Slot Gacor China Terbaru Gampang Jackpot Terus
1000 Hoki Online List Login server Slots Gacor Japan Terbaik Gampang Lancar Win Terus
5000hoki Data Akun server Slot Gacor Thailand Terpercaya Mudah Scatter Full Non Stop
7000 hoki Data Demo web Slots Gacor Vietnam Terbaru Gampang Win Full Setiap Hari
9000hoki Login situs Slots Maxwin Japan Terpercaya Mudah Win Banyak
Alternatif ID situs Slots Gacor server Terkini Sering Lancar Win Full Terus
Idagent138 Slot Gacor
Luckygaming138 Id Slot Anti Rungkat Terbaik
Adugaming Slot Anti Rungkad Terpercaya
kiss69 Id Slot Anti Rungkad Terpercaya
Agent188 Id Slot Gacor Terpercaya
Moto128 Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
Betplay138 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Letsbet77 login Slot Maxwin Terpercaya
Portbet88 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Jfgaming168 Slot Anti Rungkad Terbaik
Mg138 Id Slot Anti Rungkat
Adagaming168 Daftar Slot Online
Kingbet189 Daftar Id Slot Maxwin Terbaik
Summer138 login Id Slot
Evorabid77 Daftar Slot Game Terbaik
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kementerian baru dapat berbagi pakai (sharing) gedung untuk memenuhi kebutuhannya terhadap gedung kantor. Bila tak mencukupi, kementerian tersebut juga dapat meminjam gedung dari daerah.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Pasal 19 Ayat (1) PMK 90/2024 menyebutkan bagi kementerian/lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, penyediaan gedungnya diprioritaskan menggunakan Barang Milik Negara (BMN) atau aset dari kementerian/lembaga nomenklatur lama.
"Untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga nomenklatur lama," seperti dikutip dari salinan PMK 90/2024, Selasa, (12/11/2024).
Sementara untuk K/L yang mengalami pemisahan, maka penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting Kementerian/Lembaga Pengampu sampai dengan dilakukan pengalihan status penggunaan. Untuk K/L yang mengalami penggabungan, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan.
Lalu untuk K/L yang baru dibentuk, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN pada Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga yang ditunjuk sampai dengan dilakukan pengalihan status penggunaan.
Selanjutnya, Pasal 19 Ayat (2) PMK 90/2024 menyebutkan dalam hal BMN yang tersedia tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan K/L, kekurangan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa mekanisme. Mekanisme itu di antaranya:
a. penggunaan sementara atau penggunaan bersama BMN pada Kementerian/Lembaga lain
b. pengalihan status penggunaan BMN dari Kementerian/Lembaga lain
c. penggunaan BMN pada Pengelola Barang
d. pinjam pakai barang milik daerah, dengan memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Baru Dilantik, Srimul Sibuk Cari Kantor & Dana Kementerian Baru
Next Article Damri, Biofarma, Perumnas Sampai ASDP Dapat Suntikan, Ini Daftarnya!