Sri Mulyani Tetapkan Kementerian Baru Sharing Gedung atau Pinjam Pemda

1 month ago 15

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kementerian baru dapat berbagi pakai (sharing) gedung untuk memenuhi kebutuhannya terhadap gedung kantor. Bila tak mencukupi, kementerian tersebut juga dapat meminjam gedung dari daerah.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Pasal 19 Ayat (1) PMK 90/2024 menyebutkan bagi kementerian/lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, penyediaan gedungnya diprioritaskan menggunakan Barang Milik Negara (BMN) atau aset dari kementerian/lembaga nomenklatur lama.

"Untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga nomenklatur lama," seperti dikutip dari salinan PMK 90/2024, Selasa, (12/11/2024).

Sementara untuk K/L yang mengalami pemisahan, maka penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting Kementerian/Lembaga Pengampu sampai dengan dilakukan pengalihan status penggunaan. Untuk K/L yang mengalami penggabungan, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan.

Lalu untuk K/L yang baru dibentuk, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN pada Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga yang ditunjuk sampai dengan dilakukan pengalihan status penggunaan.

Selanjutnya, Pasal 19 Ayat (2) PMK 90/2024 menyebutkan dalam hal BMN yang tersedia tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan K/L, kekurangan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa mekanisme. Mekanisme itu di antaranya:

a. penggunaan sementara atau penggunaan bersama BMN pada Kementerian/Lembaga lain
b. pengalihan status penggunaan BMN dari Kementerian/Lembaga lain
c. penggunaan BMN pada Pengelola Barang
d. pinjam pakai barang milik daerah, dengan memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Baru Dilantik, Srimul Sibuk Cari Kantor & Dana Kementerian Baru

Next Article Damri, Biofarma, Perumnas Sampai ASDP Dapat Suntikan, Ini Daftarnya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|