Aturan Sudah Terbit! Dirjen Penegak Hukum ESDM Bakal Terbentuk

3 months ago 37

8000hoki.com Agen situs Slots Maxwin Philippines Terpercaya Mudah Win Banyak

hoki kilat online List Agen website Slot Maxwin Thailand Terkini Mudah Lancar Menang Full Setiap Hari

1000hoki.com List ID situs Slot Gacor China Terbaik Sering Lancar Jackpot Online

5000hoki Akun server Slots Maxwin Terbaik Mudah Lancar Jackpot Setiap Hari

7000 Hoki Online Situs situs Slots Maxwin Cambodia Terbaru Gampang Lancar Jackpot Full Banyak

9000hoki.com Data Agen website Slots Gacor Malaysia Terbaik Mudah Scatter Full Non Stop

List Demo games Slot Maxwin server Indonesia Terpercaya Gampang Lancar Menang Full Online

Idagent138 Akun Slot

Luckygaming138 login Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Adugaming Daftar Slot Anti Rungkad Online

kiss69 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Agent188 Slot Game Online

Moto128 Akun Slot Game

Betplay138 Daftar Slot Anti Rungkad Terbaik

Letsbet77 Slot Gacor Terbaik

Portbet88 login Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

Jfgaming Daftar Akun Slot Anti Rungkad Online

Mg138 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Online

Adagaming168 Slot Maxwin Terbaik

Kingbet189 login Slot

Summer138 Id Slot Maxwin Terbaik

Evorabid77 login Id Slot Game Terbaik

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM akan segera terbentuk dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno membeberkan hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

"Kita lakukan secara Gakkum, ini kami berdasarkan pada awal kami ada Perpres ya, Perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di Kementerian ESDM, ada dalam Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat RDP dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Sebagaimana diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Adapun, Ditjen Gakkum berada di bawah tanggung jawab Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Ditjen Gakkum bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," bunyi Pasal 24.

Lebih lanjut, pada Pasal 25, Ditjen Gakkum diberi sejumlah fungsi utama yang meliputi:

a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jika Trump Perketat Proteksionisme, Efek Buruk Ini Hantui RI

Next Article Sah! Prabowo Resmi Bentuk Dirjen Penegakan Hukum Sektor ESDM

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|