Aturan Sudah Terbit! Dirjen Penegak Hukum ESDM Bakal Terbentuk

3 months ago 35

8000 Hoki Online Data Login web Slot Gacor Indonesia Terbaru Mudah Lancar Win Online

hoki kilat Top Demo web Slot Maxwin Terpercaya Gampang Lancar Menang Terus

1000hoki Data Agen server Slots Gacor Malaysia Terkini Mudah Win Online

5000hoki.com List Agen website Slots Maxwin Myanmar Terpercaya Sering Menang Full Non Stop

7000hoki.com Data Agen situs Slot Maxwin Vietnam Terpercaya Mudah Lancar Jackpot Terus

9000 hoki List Daftar situs Slots Gacor China Terkini Mudah Menang Full Online

Demo situs Slot Gacor Philippines Terbaik Pasti Jackpot Full Non Stop

Idagent138 Daftar Slot Game Terpercaya

Luckygaming138 Daftar Slot Maxwin

Adugaming Slot Game Terbaik

kiss69 login Slot Anti Rungkad

Agent188 Daftar Id Slot Maxwin Terbaik

Moto128 Akun Slot Anti Rungkad Online

Betplay138 Id Slot Gacor Terbaik

Letsbet77 Slot Anti Rungkad Online

Portbet88 login Akun Slot Maxwin Online

Jfgaming Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

Mg138 Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

Adagaming168 Slot Gacor

Kingbet189 Daftar Id Slot Game

Summer138 login Id Slot Game Terbaik

Evorabid77 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM akan segera terbentuk dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno membeberkan hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

"Kita lakukan secara Gakkum, ini kami berdasarkan pada awal kami ada Perpres ya, Perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di Kementerian ESDM, ada dalam Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat RDP dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Sebagaimana diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Adapun, Ditjen Gakkum berada di bawah tanggung jawab Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Ditjen Gakkum bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," bunyi Pasal 24.

Lebih lanjut, pada Pasal 25, Ditjen Gakkum diberi sejumlah fungsi utama yang meliputi:

a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jika Trump Perketat Proteksionisme, Efek Buruk Ini Hantui RI

Next Article Sah! Prabowo Resmi Bentuk Dirjen Penegakan Hukum Sektor ESDM

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|