Beda Tugas dan Kewenangan Penasihat, Utusan dan Staf Khusus Prabowo

3 weeks ago 15

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengangkat jajaran penasihat, utusan, dan staf khusus di Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2024). Setidaknya ada 7 penasihat khusus, 7 utusan khusus, dan 1 staf khusus yang dilantik.

Dengan penambahan jumlah pembantu presiden selain menteri yang berjumlah 15 orang itu, apa yang membedakan tugasnya dan fungsinya masing-masing?

Mengutip Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada (18/10/2024). Ada kemiripan tugas dan fungsi satu sama lain di masing-masing jabatan.

Dijelaskan Penasihat Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Berikut tugasnya, mengutip pasal 2 aturan itu.

(1). Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Sedangkan untuk Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Berikut tugasnya seperti tertulis pada pasal 18.

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Kemudian Staf Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Berikut tugasnya berdasarkan Pasal 34.

(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.

(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.

Pada pasal 35 dijelaskan, Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Adapun dalam pelaksanaan tugasnya juga dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.

Nantinya dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden.

Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya juga wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

Ketua Tim Transisi Prabowo - Gibran, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan adanya penasehat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden hingga kepala badan yang dilantik tidak akan membuat regulasi tumpang tindih dengan kementerian.

"Jadi begini utusan khusus presiden memang nomenklaturnya sudah ada dan itu menjalankan tugas-tugas langsung dari presiden, nah penasehat khusus juga itu kemudian input atau masukan kepada presiden, presiden mempertimbangkan dalam mengambil keputusan, sehingga menurut saya itu gak akan tumpang tindih karena penasehat khusus presiden itu tidak langsung turun ke kementerian," kata Dasco di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2024).


(emy/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 4 Jenderal Jadi Penasihat Khusus Presiden, Ada Wiranto-Terawan

Next Article Tiba-Tiba Prabowo Sambangi Jokowi Di Bandara Sebelum Take Off

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|