Izin Ekspor Pasir Laut Sudah Dibuka, tapi Kok Masih Sepi Peminat?

2 months ago 25

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah secara resmi membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Lantas, apakah sudah ada perusahaan yang mendaftar untuk pengajuan ekspor pasir laut?

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan diri sebagai eksportir terdaftar (ET) untuk ekspor pasir laut.

"Sampai sekarang belum ada yang ngajuin," kata Isy saat ditemui di Auditorium Kemendag, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Katanya, mekanisme ekspor pasir laut memerlukan proses yang panjang, sehingga bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor harus memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) terlebih dulu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ilustrasi Pasir Laut. (Photo by Spencer Platt/Getty Images)Foto: Ilustrasi Pasir Laut. Getty Images/Spencer Platt
Ilustrasi Pasir Laut. (Photo by Spencer Platt/Getty Images)

Sebelum bisa diekspor, lanjutnya, perusahaan yang sudah memperoleh IUP dan sudah diperbolehkan menambang itu harus mengalokasikan sebagian hasil pengerukannya untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri atau DMO dulu. Apabila DMO sudah terpenuhi, perusahaan itu baru bisa mengajukan diri sebagai eksportir terdaftar kepada Kemendag.

"KKP sama ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) itu izin usaha pertambangan (IUP), baru di Kemendag itu eksportir terdaftar (ET). Setelah itu, baru akan dapat Persetujuan Ekspor (PE), nanti ada laporan surveyor (LS) dari Kemendag," jelasnya.

Selain itu, perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor juga harus mengirimkan hasil tambangnya ke laboratorium. Langkah ini untuk memastikan tidak ada mineral yang ikut terambil dan melampaui ambang batas yang telah ditetapkan.

"Nanti setelah dapat PE itu dilihat lagi pasirnya yang diambil, dikirim ke laboratorium untuk memastikan bahwa mineral yang ikutannya tidak melampaui ambang batas yang ditetapkan," ujarnya.

Adapun aturan ambang batas mineral yang terkandung dalam pasir laut termaktub dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Di mana dalam regulasi itu tercantum sembilan kriteria pasir hasil sedimentasi laut yang boleh diekspor, diantaranya:

  • Ukuran butiran D50 (0,25-2,0 milimeter)
  • Persentase kerang (shells)/ CaCO3 (maksimum 15%)
  • Emas (maksimum 0,05 part per million/ppm)
  • Perak (maksimum 0,05 ppm)
  • Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium (maksimum 0,05 ppm)
  • Silika (maksimum 95%)
  • Timah (maksimum 50 ppm)
  • Nikel (maksimum 35 ppm)
  • Logam Tanah Jarang total (maksimum 100 ppm)

(wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jokowi Buka Suara Soal Ekspor Pasir Laut

Next Article Jokowi Buka Suara Soal Ekspor Pasir Laut, Berulang-ulang Bilang Begini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|