Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh orang sebagai utusan khususnya selama memimpin Indonesia selama lima tahun mendatang. Mereka diberikan hak keuangan atau gaji serta fasilitas lainnya setara menteri.
Ketetapan jabatan utusan khusus presiden beserta hak keuangan fasilitasnya ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Perpres ini ditetapkan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," dikutip dari Pasal 22 Perpres 137/2024.
Bila merujuk nominal gaji menteri yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 60/2000.
Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan, sebagai mana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.
Maka, bila ditotal, seorang Penasihat Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai profesinya itu. Namun, Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan. Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.
"Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet," dikutip dari Pasal 24 Perpres 137/2025.
Adapun Utusan Khusus Presiden yang telah dilantik Prabowo, yakni:
1. H. Muhamad Mardiono, B.A. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. H. Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd. sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
7. Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo Janji Naikkan Gaji Hakim setelah Resmi Jadi Presiden
Next Article Luhut Ngeluh ke DPR Anggaran Kecil: Saya Minta ke Menkeu Capek