Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerapkan sanksi bagi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024. Seleksi SKD berlangsung mulai hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024 sampai dengan 14 November 2024.
Pengaturan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT)
Dalam poin 2 Lampiran Peraturan BKN No. 5/2024 itu sejumlah sanksi bisa dikenakan terhadap para CPNS 2024 jika melakukan pelanggaran selama tes seleksi SKD berlangsung, mulai dari kedatangan hingga pelaksanaan tes.
Misalnya, sanksi gugur akan dikenakan terhadap peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi. Para peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi.
Lalu, para peserta SKD tidak diperkenankan masuk oleh panitia seleksi bila melampaui batas waktu pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi yang ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Peserta yang tidak membawa dokumen seperti KTP asli maupun kartu tanda peserta ujian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Sanksi gugur juga dikenakan bagi peserta yang tidak menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi. Pakaian kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan.
Adapula pengenaan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi, bila peserta ketahuan membawa buku atau catatan lainnya; kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan senjata api/tajam atau sejenisnya.
Sanksi ini juga diberlakukan bagi peserta yang terbukti bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung; menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung; keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia; membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; merokok dalam ruangan seleksi; menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Sementara itu, sanksi diskualifiasi juga akan dikenakan bagi peserta yang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: PNS, Profesi Idaman Yang Rawan Jadi Incaran Modus Penipuan
Next Article Cara Iran Batal Balas Dendam ke Israel Hingga Seleksi CPNS 2024 Dibuka