Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi besar-besaran besok, Kamis (24/10/2024). Aksi ini diikuti tidak kurang dari 3.000 dari wilayah Jabodetabek.
"Sebanyak 3.000 orang (buruh) yang turun ke jalan," ungkap Presiden KSPI & Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Aksi akan berlangsung di depan Istana Negara Jakarta dimulai pada pukul 10:00 WIB, dengan titik kumpul di Patung Kuda - Indosat, dan Balai Kota DKI Jakarta. Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Aksi ini tidak hanya melibatkan KSPI, tetapi juga serikat pekerja lainnya, termasuk KPBI, KSBSI, KSPSI AGN, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSPTSK, SBPI, dan serikat pekerja lainnya.
Foto: Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Dari IRTI long march ke Patung Kuda dan Istana," sebutnya.
Aksi yang digelar ribuan buruh besok membawa dua tuntutan utama. Pertama, naikkan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10% dan cabut Undang Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10%. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti. Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58%, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8%. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulan," jelasnya.
"Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan," bebernya.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: 3.000 Buruh Bakal Kepung Istana 24 Oktober Esok
Next Article Awas Kena Macet! Buruh Demo Lagi di Jakarta, Jangan Lewat Jalan Ini