Jumlah Wamen Era Prabowo Naik 3 Kali Lipat, Negara Kudu Bayar Segini!

3 weeks ago 11

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk 55 wakil menteri keuangan dalam Kabinet Merah Putih. Lebih banyak dari jumlah wakil menteri Kabinet Indonesia Maju masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo sebanyak 18 wakil menteri.

Para wakil menteri keuangan itu mendapatkan hak keuangan berupa tunjangan jabatan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Bila tunjangan jabatan menteri yang ditetapkan senilai Rp 13.608.000, maka wakil menteri Rp 11.566.800 per bulan.

Selain itu, wakil menteri keuangan juga mendapatkan hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja berbagai kementerian. Maka. nominal hak keuangan tunjangan kinerja ini berbeda antar wakil menteri.

Ketentuan ini ditetapkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2015 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Namun, PMK 176/2015 ini tidak menginformasikan besaran gaji pokok para wakil menteri keuangan.

"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari PMK 176/2015, Rabu (23/10/2024).

Dengan catatan itu, maka hak keuangan para wakil menteri keuangan dalam setahun bisa mencapai Rp 138.801.600 per tahun hanya dari tunjangan jabatan.

Bila jumlah wakil menteri keuangan Kabinet Presiden Prabowo sebanyak 55 orang maka kebutuhan anggaran untuk itu mencapai Rp 7,63 miliar per tahun, lebih tinggi dari kebutuhan anggaran pemberian tunjangan jabatan wakil menteri keuangan era Jokowi per tahun senilai Rp 2,49 miliar.

Perhitungan ini tentu belum mempertimbangkan besaran hak keuangan tunjangan kinerja para wakil menteri keuangan yang senilai 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I a dengan peringkat jabatan tertinggi di masing-masing kementeriannya.

Selain itu, juga belum memperhitungkan anggaran untuk biaya fasilitas melekat lainnya seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga jaminan kesehatan. Belum lagi bila wakil menteri keuangan itu belum mendapatkan rumah jabatan bisa mendapat tunjangan perubahan senilai Rp 35 juta setiap bulan.

"Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian," dikutip dari Pasal 7 PMK 176/2015.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Masuk Kabinet, Fahri Hamzah Menghadap Prabowo di Kertanegara

Next Article Video: Jokowi Lantik Tiga Wamen Jelang Akhir Jabatan, Buat Apa?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|