Kemenkeu Tak di Bawah Kemenko Perekonomian, Ini Penjelasannya!

2 months ago 23

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto memiliki alasan khusus melepaskan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dari struktur Kementerian Koordinator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.

Dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkeu berada di bawah Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan Kementerian PANRB berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sebagaimana tertuang dalam PP No. 67/2019.

Setelah keduanya dilepas dari koordinasi Kemenko, sebagaimana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Prabowo yang langsung membawahi koordinasinya.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, alasan pertama dua kementerian ini tak lagi di bawah koordinasi Kemenko karena keduanya bersifat khusus, sehingga bisa mencakup urusan berbagai Kemenko lainnya, dan tak harus berkoordinasi secara terbatas pada satu Kemenko saja.

"Kan sebetulnya Perpresnya itu mengatur Kemenko-nya, yang fokus dengan visi-misi dan tujuan pembangunan nasional," kata Averrouce kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/10/2024).

"Nah, Kementerian PANRB misalnya, jad bisa di mana saja, kan itu ada klausal yang mengatur bisa berkoordinasi dengan kementerian lainnya atau instansi lain yang dianggap perlu," tegasnya.

Alasan kedua, Prabowo ingin memutus jenjang struktural Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, supaya ketika dibutuhkan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator tertentu bisa lebih fleksibel.

"Makanya mereka lebih fleksibel di situ supaya koordinasinya juga lebih mudah nanti. Kalau misalnya hanya dikoordinasikan satu Kemenko nanti dibilang lagi enggak boleh koordinasi ke sana, ke saya dulu, gitu kan," ujar Averrouce.

Oleh sebab itu, dalam setiap pasal menteri koordinator, ada tambahan klausul yang menyatakan bahwa menteri koordinator bisa mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu, selain dari kementerian keuangan yang sudah tertera berada di bawah koordinasinya.

"Jadi untuk memudahkan koordinasi kan, kalau misalnya nanti ada aspek-aspek yang sifatnya anggaran biar kementerian keuangan juga bisa komunikasi sebagai bagian dari penguatan efektivitasnya, terkait tata kelola atau ASN bisa Kementerian PANRB, terkait perencanaan juga bisa ke Bappenas," tegasnya.

Averrouce saat itu juga membantah ketentuan dalam PP 139/2024 ini menggambarkan Prabowo ingin langsung mengawasi kementerian-kementerian yang bersifat strategis. Sebab, malah sebaliknya supaya dua kementerian itu bisa lebih fleksibel dalam berkoordinasi antar kementerian karena sifat kekhususannya.

"Jadi latar belakangnya enggak ada apa-apa, itu kan untuk memudahkan koordinasi saja," tutur Averrouce.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menilik Urgensi Rencana Prabowo Mau Rombak Kemenkeu & BUMN

Next Article Video: Tim Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo Temui Sri Mulyani

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|