Jakarta, CNBC Indonesia - Pabrik-pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) di Tanah Air masih melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terbaru, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, ada 1 pabrik tekstil di Margaasih, Bandung, Jawa Barat yang melakukan PHK atas 301 pekerjanya. PHK ini akan mengawali rencana perusahaan menutup pabrik secara total.
Sebelumnya, kata Ristadi, perusahaan tersebut telah melakukan PHK berulang kali. Hingga kemudian memutuskan untuk menutup pabriknya.
Ternyata, tak hanya pabrik tekstil di Bandung.
Pabrik-pabrik tekstil di wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta juga ternyata melakukan PHK.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Sutiasih, sejak awal tahun 2024, kasus PHK terbanyak di Sleman terjadi di pabrik tekstil. Total, PHK di Sleman tercatat mencapai 978 orang atau nyaris 1.000 orang.
"Jumlah pekerja ter-PHK yang sudah lapor Disnaker Sleman dari Januari-Oktober 2-24 ada 576 orang. Ditambah yang dari PT Primissima ada 402 orang, tapi belum ada laporan resmi ke Disnaker. Terbanyak di sektor tekstil," kata Sutiasih kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/10/2024).
"Kalau yang 576 penyebabnya habis kontrak dan karena perselisihan hubungan industrial. Untuk yang PT Primissima 402 karena perusahaan tutup," tambahnya.
Tahun 2023, imbuh dia, ada 1.091 pekerja yang dilaporkan mengalami PHK. Yang terjadi di pabrik-pabrik berbagai sektor.
Sebagai informasi, PT Primissima (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang tekstil memproduksi kain dan batik. Sahamya dimiliki oleh Kementerian BUMN dan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI).
Mengutip CNBC Indonesia, pabrik ini melakukan PHK setelah merumahkan karyawannya di bulan Juni 2024 lalu.
Disebutkan, 402 karyawan yang di-PHK telah menandatangani perjanjian bersama PHK PT Primissima. Dan kemudian akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Saat dikonfirmasi, Sutiasih menjelaskan, dengan mendaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, pekerja akan mendapat jaminan atas haknya.
"Tidak (bukan untuk memproses PHK. Tapi, di pengadilan hanya pencatatan Perjanjian Bersama (PB) PHK saja, supaya ada kekuatan hukumnya," kata Sutiasih.
PT Primissima sendiri tercatat sebagai 1 dari 14 BUMN yang dinyatakan "sakit".
Menurut Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi, Primissima masuk dalam kelompok 4 BUMN yang perlu penanganan lebih lanjut.
Pernyataan Perusahaan
Sementara itu, Direktur Utama PT Primissima Usmansyah membenarkan kabar PHK 402 orang pekerjanya.
Menurutnya, hanya ada 1 komisaris dan 2 direksi yang tidak kena PHK. Sementara itu, ada sekitar 20 karyawan yang memilih mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum ada PHK massal.
"Benar, kita melakukan PHK massal karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apapun lagi untuk beroperasi secara normal," kata Usmansyah, dikutip dari CNN Indonesia.
Usmansyah berjanji, perusahaan akan membayar semua hak seperti pesangon hingga tenggat waktu yang disepakati.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pabrik Tekstil Berguguran, Pengusaha Butuh Ini dari Pemerintah
Next Article Kabar Duka! 4 Pabrik Tekstil Tutup, 2.200-an Pekerja Jadi Korban PHK