Berlaku 1 Januari 2025: UMP Semua Provinsi Naik 6,5%, Ini Paling Jumbo

3 weeks ago 9

Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto pada hari Jumat, 29 November 2024 lalu telah mengumumkan, kenaikan upah minimum tahun 2025 ditetapkan rata-rata sebesar 6,5%. Dia menegaskan, keputusan itu telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.

Perintah itu kemudian tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024. Yang mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kota/ kabupaten (UMP), dan upah minimum sektoral (UMS), baik provinsi (UMSP) maupun kota/ kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Yakni, naik 6,5% dari UMP tahun 2024, sebagaimana perintah Prabowo.

Selanjutnya Permenaker itu menetapkan, UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu akan resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

Lalu bagaimana praktiknya? Apakah semua provinsi menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5%? Mengingat, keputusan kenaikan UMP ada di tangan Gubernur, setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan di wilayah masing-masing.

Juga, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun telah menyampaikan, kenaikan upah minimum bisa lebih tinggi dari angka 6,5%, jika Dewan Pengupahan mengizinkan. Namun tidak boleh di bawah 6,5%.

Saat dikonfirmasi CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri membenarkan, semua provinsi memutuskan menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5% dibandingkan UMP 2024.

"Semua provinsi naik 6,5% untuk UMP 2025. Naik 6,5% dari UMP 2024-nya," kata Indah, dikutip Kamis (12/12/2024).

UMP Jakarta Juara, UMP Jawa Tengah-Jawa Barat Tak Sampai Rp2 Juta

Sementara itu, hasil pantauan CNBC Indonesia hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.50 WIB, masih ada 3 provinsi yang belum mengumumkan penetapan UMP tahun 2025.

Yaitu, Sumatra Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Padahal, Permenaker No 16/2024 memerintahkan, UMP dan UMSP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2025.

Di sisi lain, pada Pasal 13 dan 14 Permenaker No 16/2024 lebih lanjut menetapkan, bagi provinsi hasil pemekaran jika belum memiliki Dewan Pengupahan maka UMP 2025 menggunakan UMP provinsi induk.

Artinya, ketentuan ini dapat berlaku untuk provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Yang juga pernah terjadi pada saat penetapan UMP tahun 2024. Baik Papua Pegunungan maupun Papua Selatan, memberlakukan UMP tahun 2024 sama dengan UMP Papua, yang merupakan provinsi asal pemekaran alias provinsi induknya.

Tahun 2024, Papua Pegunungan dan Papua Selatan tercatat menetapkan UMP tahun 2025 sebesar Rp4.024.270. Sedangkan Sumatra Utara memberlakukan UMP sebesar Rp 2.809.915 pada tahun 2024.

Jika ketiga provinsi tersebut benar dan resmi menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024, maka berikut estimasinya:

- UMP Sumatra Utara naik menjadi Rp2.992.559,475

- UMP Papua Pegunungan naik menjadi Rp4.285.847,55

- UMP Papua Selatan naik menjadi RpRp4.285.847,55.

Berikut daftar 35 provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2025:

UMP Kalimantan Tengah Naik 6,5% atau Rp 212.005,04 dari Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04 (Keputusan Gubernur)
UMP Kalimantan Utara Naik 6,5% atau Rp 218.507 dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160 (Keputusan Gubernur)
UMP Kalimantan Barat Naik 6,5% atau Rp 175.669 dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.285 (Keputusan Gubernur)
UMP Kalimantan Timur Naik 6,5% atau Rp 218.456 dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Kalimantan Selatan naik 6,5% atau Rp 213.382 dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194 (Keputusan Dewan Pengupahan)

UMP Sulawesi Tenggara Naik 6,5% atau Rp 187.587 dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551 (Keputusan Gubernur)
UMP Sulawesi Tengah Naik 6,5% atau Rp 178.302 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Sulawesi Selatan Naik 6,5% atau Rp 223.229 dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527 (Keputusan Gubernur)
UMP Gorontalo Naik 6,5% atau Rp 209.413 dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731 (Keputusan Gubernur)
UMP Sulawesi Utara Naik 6,5% atau Rp 230.425 dari Rp 3.545.000 menjadi Rp 3.775.425 (Keputusan Gubernur)
UMP Sulawesi Barat Naik 6,5% atau Rp 189.471 dari Rp 2.914.958,08 menjadi Rp 3.104.430 (Keputusan Gubernur)

UMP Aceh Naik 6,5% atau Rp 224.944 dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Sumatera Selatan Naik 6,5% atau Rp 224.697 dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Sumatera Barat Naik 6,5% atau Rp 182.744 dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193 (Keputusan Gubernur)
UMP Riau Naik 6,5% atau Rp 214.151.22 dari Rp 3.294.625 Rp 3.508.776,22 (Keputusan Gubernur)
UMP Lampung Naik 6,5% atau Rp 176.573 dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Bengkulu Naik 6,5% atau Rp 162.960 dari Rp 2.507.079 menjadi Rp 2.670.039 (Keputusan Gubernur)
UMP Jambi Naik 6,5% atau Rp 197.412 dari Rp 3.037.122 menjadi Rp 3.234.535 (Keputusan Gubernur)
UMP Kepulauan Riau Naik 6,5% atau Rp 221.161 dari Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.653
UMP Bangka Belitung Naik 6,5% dari Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.600 (Keputusan PJ Gubernur)

UMP Banten Naik 6,5% dari Rp 2.727.812 menjadi Rp2.905.119,90
UMP Jakarta Naik 6,5% atau Rp 329.380 dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 (Keputusan PJ Gubernur)
UMP Jawa Barat Naik 6,5% Rp 133.737 dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232 (Keputusan PJ Gubernur)
UMP Jawa Timur Naik 6,5% atau Rp 140.741 dari Rp 2.165.244,30 menjadi Rp 2.305.985 (Keputusan Gubernur)
UMP Yogyakarta Naik 6,5% dari Rp 2.125.897,61 menjadi Rp 2.264.080,95 (Keputusan Gubernur)
UMP Jawa Tengah naik 6,5% jadi RpRp2.169.349 (Keputusan PJ Gubernur)

UMP Bali Naik 6,5% atau Rp 182.828 dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.500 (Keputusan Gubernur)
UMP NTB Naik 6,5% atau Rp 158.864 dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP NTT Naik 6,5% atau Rp 142.143 dari Rp 2.186.826 menjadi Rp 2.328.969 (Keputusan Gubernur)

UMP Maluku Utara Naik 6,5 persen atau Rp208.000 dari Rp3,200.000 menjadi Rp3.408.000 (Keputusan PJ Gubernur)
UMP Maluku Naik 6,5% atau Rp 191.747 dari Rp 2.949.953 menjadi Rp 3.141.700 (Keputusan Gubernur)
UMP Papua Barat Naik 6,5% Rp 221.500 dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Papua Naik 6,5% atau Rp 261.578 dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp4.285,850 (Keputusan Dewan Pengupahan)
UMP Papua Tengah Naik 6,5% Rp 261.578 dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848 (Keputusan Gubernur)
UMP Papua Barat Daya naik 6,5% jadi Rp3.614.000 (Keputusan Gubernur).

Data tersebut dirangkum per hari ini, Rabu malam (11/12/2024), pukul 20.30 WIB.

Dari data tersebut terlihat, UMP Jakarta untuk tahun 2025 merupakan yang terbesar alias upah paling jumbo dari semua provinsi di Indonesia.

Sementara, UMP 2025 paling murah dialami buruh di Jawa tengah dan Jawa Barat yang bahkan tak menyentuh Rp2,2 juta.


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025

Next Article Perhitungan UMP 2025 Mulai Dibahas, Jadi Naik 10%?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|