Jakarta, CNBC Indonesia - Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tidak mengalami perubahan, meski adanya kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System mulai 1 Januari 2025.
Tenggat waktu ini juga tidak mengalami perubahan meski adanya aturan baru untuk tanggal jatuh tempo untuk penyetoran beragam jenis pajak dalam peraturan Coretax, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menekankan, ini karena aturan pelaporan SPT dalam PMK 81/2024 tetap sesuai jadwal yang ditetapkan selama ini.
Misalnya, untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak dan WP badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
"Artinya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh OP dan Badan tidak berubah dari ketentuan sebelumnya, yaitu akhir Maret untuk SPT WP OP dan akhir April untuk SPT WP Badan," ucapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/12/2024).
Sebagaimana diketahui, pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 juga masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.
Kebijakan ini berlaku bagi WP OP dan WP badan. Nantinya, wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan SPT melalui e-filing di DJP Online dan wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.
Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan di 2026 karena data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh sistem Coretax.
"Nanti yang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan itu menggunakan Coretax baru 2025, yang akan disampaikan di 2026. Karena kalau kita langsung paksa sekarang, ya pasti belum ada juga karena data transaksinya kan belum masuk," tegas Dwi.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Balada Kenaikan PPN 12%, Diprotes Massal, Hingga Mau Ditunda
Next Article Coretax Dijamin Bakal Bikin Rasio Pajak Era Prabowo Naik Jadi 12%