Jakarta, CNBC Indonesia - Isu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tersandung kasus dugaan korupsi belakangan santer terdengar.
Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mengatakan, kasus yang menyangkut dugaan korupsi oleh BUMD tersebut, membuat BUMD yang saat ini juga tengah berproses mendapatkan hak partisipasi (Participating Interest/PI) 10% di sektor hulu migas menjadi was-was.
Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar mengatakan, pihaknya sudah membahas perihal isu tersebut bersama BUMD Anggota ADPMET dalam Rapat Koordinasi pada 4-6 Desember 2024 lalu.
Dia mengatakan, isu tersebut membuat para pegiat BUMD Migas yang saat ini tengah mengusahakan pengembangan bisnis dari PI takut dibayang-bayangi oleh potensi adanya kasus hukum dan akan adanya potensi kriminalisasi.
"Menyikapi hal tersebut, ADPMET memandang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: Dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Migas bukan Dana Bagi Hasil Migas," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (13/12/2024).
Dia mengatakan, dana Pl adalah dana yang dihasilkan melalui keikutsertaan daerah yakni BUMD Migas dalam bisnis migas yang dinilai memiliki risiko yang harus dipertangungjawabkan.
"Tujuan utama Pl adalah untuk mengembangkan BUMD agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada daerah penghasil migas, dengan mekanisme hibrid (yakni) regulatory (G to B) dan bisnis (B to B)," tambahnya.
Andang mengatakan bahwa tujuan utama pengalihan Pl 10% kepada BUMD dan Pengelolaan PI 10% oleh BUMD atau anak perusahaan BUMD sesuai urutan kepentingannya.
Menurutnya, dugaan-dugaan korupsi pada BUMD penerima Pl selama ini disinyalir karena adanya ketidakpahaman beberapa kalangan atau penafsiran yang kurang sempurna terhadap aturan-aturan terkait BUMD Migas dan PI 10%.
Lebih lanjut, dia mengatakan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Migas yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 55/2009, Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran PI-10% Pada WK Migas, dan Keputusan Menteri ESDM No. 223/2022 tentang Ketentuan Penawaran PI-10% kepada BUMD di Wilayah Kerja Migas.
Dengan begitu, dia mengimbau kepada pihak yang terlibat untuk duduk bersama guna mengklarifikasi regulasi-regulasi tersebut, sebelum dilanjutkan dengan proses hukum jika memang diperlukan.
"Dari 78 Wilayah Kerja Migas yang berproses untuk dibagikan PI 10%-nya kepada BUMD migas, baru 9 (sembilan) yang prosesnya sudah selesai dalam waktu 8 (delapan) tahun terakhir ini. Artinya masih ada 69 lagi yang saat ini sedang berjalan dan berproses," tambahnya.
Asal tahu saja, kasus dugaan korupsi yang dimaksud oleh Andang ini terjadi pada BUMD-BUMD di Lampung, lalu di Rokan Hilir, Riau, serta Sulawesi Barat.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bangun Pabrik LPG 2 Juta Ton Demi Tekan Impor, RI Sudah Siap?
Next Article RI Bakal Dapat Tambahan Pasokan Minyak Jumbo di 2028, Ini Sumbernya