Prabowo Bakal Ampuni Puluhan Ribuan Napi Sakit Hingga Terpidana UU ITE

1 month ago 23

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto bakal mengeluarkan amnesti atau pengampunan bagi beberapa golongan tahanan. Hal ini diputuskan usai Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jumat (13/12/2024), sore.

Dalam rapat itu dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.

"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas," kata Supratman saat memberikan keterangan pers.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas, juga atas pertimbangan kemanusiaan. Adapun beberapa kategori napi yang diampuni terkait dengan kasus penghinaan ataupun yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terkait kepala negara atau lainnya.

"Presiden meminta untuk diberi amnesti," katanya.

(Kiri - Kanan) Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)Foto: (Kiri - Kanan) Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Selain itu pengampunan ini juga diberikan kepada napi yang sakit berkepanjangan, termasuk yang mengalami gangguan jiwa, terjangkit HIV, Narkoba, dan permasalahan isu Papua.

(HIV itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti, termasuk beberapa kasus terkait Papua. ada kurang lebih 18 orang, tapi yang bukan bersenjata. Presiden setuju untuk memberikan amnesti. Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkoba," kata Supratman.

Hanya saja terkait jumlah pasti berapa napi yang akan diampuni, Supratman masih belum bisa pastikan. Hal ini masih menjadi asesmen bersama dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jasa Agung, dan Kepolisian.

Namun, menurut Supratman dari data sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diperkirakan mencapai 44.000 orang.

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang kemungkinan yang diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa, namun demikian ini kan baru paparan," katanya.

"Kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR, apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa, kita tunggu setelah resmi kami mengajukan kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," katanya.


(emy/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jelang Akhir Jabatan, Biden Beri Pengampunan Massal Narapidana

Next Article Pertukaran Tahanan Terbesar AS dan Rusia, Biden-Putin Sambut Warganya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|