Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.
Permenaker ini mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kota/ kabupaten (UMP), dan upah minimum sektoral (UMS), baik provinsi (UMSP) maupun kota/ kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Yakni, naik 6,5% dari UMP tahun 2024, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Permenaker No 16/2024 memerintahkan, UMP dan UMSP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2025. Selanjutnya Permenaker itu menetapkan, UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu akan resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.
Namun, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, berdasarkan monitoring yang Kemnaker lakukan pada tanggal 12 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, masih ada 17 provinsi belum menetapkan UMSP dan 6 provinsi belum menetapkan UMP untuk tahun 2025.
Indah mengungkapkan, 17 provinsi belum menetapkan UMSP 2025 adalah:
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Bangka Belitung
4. Jakarta
5. Jawa Tengah
6. Jawa Timur
7. NTB
8. NTT
9. Kalimantan Selatan
10. Sulawesi Utara
11. Sulawesi Selatan
12. Gorontalo
13. Sulbar
14. Papua Barat
15. Papua Tengah
16. Papua Pegunungan
17. Papua Selatan.
Sementara, 6 provinsi belum menetapkan UMP 2025 adalah:
1. NTT
2. NTB
3. Sulawesi Utara
4. Papua Barat
5. Papua Pegunungan
6. Papua Selatan.
"Kemnaker sangat mengapresiasi kerja keras para Gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025," kata Indah kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/12/2024).
"Selanjutnya kami harap seluruh pihak tsb dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada, UMSK 2025," tambahnya menegaskan.
35 Provinsi Umumkan UMP 2025
Sementara itu, hasil pantauan CNBC Indonesia hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.50 WIB, masih ada 3 provinsi yang belum mengumumkan penetapan UMP tahun 2025.
Yaitu, Sumatra Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Padahal, Permenaker No 16/2024 memerintahkan, UMP dan UMSP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2025.
Di sisi lain, pada Pasal 13 dan 14 Permenaker No 16/2024 lebih lanjut menetapkan, bagi provinsi hasil pemekaran jika belum memiliki Dewan Pengupahan maka UMP 2025 menggunakan UMP provinsi induk.
Artinya, ketentuan ini dapat berlaku untuk provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Yang juga pernah terjadi pada saat penetapan UMP tahun 2024. Baik Papua Pegunungan maupun Papua Selatan, memberlakukan UMP tahun 2024 sama dengan UMP Papua, yang merupakan provinsi asal pemekaran alias provinsi induknya.
Tahun 2024, Papua Pegunungan dan Papua Selatan tercatat menetapkan UMP tahun 2025 sebesar Rp4.024.270. Sedangkan Sumatra Utara memberlakukan UMP sebesar Rp 2.809.915 pada tahun 2024.
Jika ketiga provinsi tersebut benar dan resmi menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024, maka berikut estimasinya:
- UMP Sumatra Utara naik menjadi Rp2.992.559,475
- UMP Papua Pegunungan naik menjadi Rp4.285.847,55
- UMP Papua Selatan naik menjadi RpRp4.285.847,55.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Simalakama Kenaikan Upah! Dinanti Pekerja, Tapi Industri Merana
Next Article Hitung UMP 2025 Pakai Rumus Lama? Menaker Jawab Begini