KPPU dan Kementerian UMKM Bahas Kemitraan UMKM

3 weeks ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginisiasi pertemuan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya ini dilakukan untuk pemerataan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Pertemuan tersebut berhasil mengurai berbagai persoalan dan strategi untuk mengoptimalkan kemitraan UMKM. Salah satunya melalui sistem informasi yang mengintegrasikan data UMKM Indonesia, baik dari sisi legalitas, akses pasar, akses pembiayaan, dan sebagainya. Hal ini dinilai dapat melengkapi tindakan pengawasan kemitraan yang didorong KPPU sejak beberapa tahun terakhir.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, salah satu tantangan pengawasan adalah data yang belum harmonis antar lembaga. KPPU telah menyusun policy paper yang merekomendasikan adanya Instruksi Presiden RI agar pelaku usaha besar harus bermitra dengan pelaku UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Lebih khusus, dia menggarisbawahi pasal 34 ayat 4 Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang UMKM yang menyebut bahwa untuk memantau pelaksanaan kemitraan, menteri dapat lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dan daerah.

"Amanah undang-undang ini belum dilaksanakan meski sudah 16 tahun. KPPU jika dipercaya, siap mengambil peran sebagai Lembaga koordinatif tersebut," tegas Ifan dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam kesempatan tersebut menyambut solusi yang didorong KPPU. Dia pun menjelaskan beberapa faktor penentu dalam pengawasan kemitraan.

"Ada tiga hal yang menjadi penentu dalam efektifitas pengawasan kemitraan, yakni arah kebijakan kemitraan, langkah, dan strategi kemitraan, serta urgensi. Jangan sampai upaya melindungi UMKM membuat adanya dikotomi atau jarak yang jauh antar pelaku usaha. Justru dibutuhkan konektivitas, sehingga terjadi rantai pasok usaha besar dengan UMKM," jelas dia.

Dalam konteks urgensi, Maman menjelaskan bahwa keterkaitan dengan rantai global UMKM Indonesia hanya 4%. Sementara negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia mencapai 46%, Thailand 29%, Filipina 21%, dan Vietnam 20%.

Ada beberapa penyebab, salah satunya terjadi diskonektivitas antara UMKM dengan usaha besar. Jadi secara prinsip, pemerintah setuju untuk melakukan pengawasan.

"Namun yang perlu menjadi catatan, jangan sampai upaya untuk pengawasan justru membuat jarak antara besar, menengah, kecil, dan mikro. Jadi konteks pengawasan harus didorong untuk membangun suatu ekosistem yang kuat," ungkapnya.

Terkait arah dan kebijakan kemitraan, Maman mengapresiasi pengawasan kemitraan oleh KPPU. Dijelaskan, upaya mendorong kemitraan UMKM telah dituangkan dalam Asta Cita, khususnya terkait amanat-amanat, seperti insentif, pola, perjanjian, peran pemerintah pusat dan daerah, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagai pedoman perwujudan kemitraan UMKM.

Lebih lanjut, terkait langkah dan strategi kemitraan, Maman mendukung pendapat KPPU tentang perlunya pembenahan untuk persoalan data. Untuk itu perlu dipertajam jenis data yang perlu dikoordinasikan.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan membuat sentralisasi data yang dinamis untuk UMKM Indonesia melalui pemanfaatan sistem informasi. Di mana pelaku bisa mengakses berbagai aspek, seperti legalitas, akses ke pembiayaan, akses pasar, pelatihan, dan sebagainya.

Menjawab ide KPPU terkait lembaga koordinasi, Menteri Maman merespon bahwa inisiatif koordinasi dalam pengawasan kemitraan memiliki relevansi untuk meningkatkan sinergi dalam melakukan perlindungan dan membesarkan UMKM. Agar lebih efektif, diusulkan proses di KPPU lebih kepada upaya pencegahan dan perbaikan.

"Tindakan KPPU selama ini mendorong upaya solusi," puji Maman.


(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dukung Swasembada Beras Prabowo, Food Station Lakukan Ini!

Next Article KPPU: Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Cisem Masuk Penyelidikan

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|