Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 2025 multitarif, yakni akan dibedakan dalam tiga besaran tarif mulai tahun depan.
Pertama, tarif 12% yang akan dikenakan untuk barang-barang mewah. Barang mewah tersebut termasuk mobil, rumah, motor mewah hingga kapal pesiar dan balon udara.
Kedua, PPN tetap dengan tarif 11%. Ketiga, kelompok yang dikenakan pembebasan PPN. Ini berlaku untuk barang dan layanan tertentu, seperti bahan pokok dan pendidikan.
"Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, lalu kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih yang di atas 6.600 watt, itu tidak dikenakan PPN," tegasnya.
"Jadi ada yang 12% yang barang mewah, ada yang 11%, tetap yang tadi saya sebutkan itu yang tidak dikenakan sama sekali, tidak dipungut, dibebaskan dari PPN," tutur Dasco.
Ia menegaskan, untuk tarif PPN yang tetap 11% sebagaimana yang berlaku saat ini atau tidak terdampak kenaikan sesuai amanat UU HPP menjadi 12% per 1 Januari 2025 adalah yang tidak tergolong barang mewah, dan tidak tergolong barang dan jasa yang dikecualikan dari pungutan PPN.
"Yang bukan barang mewah dan yang bukan tadi disebutkan, yang bukan pengecualian tadi," tegasnya.
Ia menekankan, keputusan ini bukan sebatas usulan. "Kami kan sudah koordinasikan antara DPR, Presiden, Pemerintah, nah mudah-mudahan apa yang tadi sudah kita diskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang masih tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali Itu yang kemudian akan dirilis oleh pemerintah," ucap Dasco.
Pemerintah Dasco katakan akan mengumumkan secara detail barang yang terkena skema multitarif ini.
"Ya nanti tergantung mana yang kemudian di fiksikan oleh pemerintah Itu yang akan diumumkan, kita lihat saja nanti pada tanggal 1 Januari 2025. Saya belum tahu kapan diumumkannya Tapi berlakunya kan pasti 1 Januari 2025, itu kebijakan pemerintah mengenai waktunya diumumkan," paparnya.
Dasco menjelaskan, skema multitarif ini merujuk pada Pasal 7 Ayat 3 UU HPP, yang menyebutkan tarif PPN bisa diubah dengan rentang 5%-15% dan hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tak lagi perlu mengubah UU HPP.
"Apakah kemudian akan kita samakan dengan merubah undang-undang lain-lain, kita akan pikirkan sambil ini berjalan," tegas Dasco.
Ia menekankan, keputusan yang telah disepakati DPR dan pemerintah ini merupakan respons dari tekanan daya beli masyarakat sambil tetap mematuhi ketentuan UU HPP.
"Jadi begini ini kan kita coba simulasikan dulu di tahun ini, karena kan menurut ketentuan undang-undang kan memang harus naik, tetapi dalam situasi ekonomi dan kondisi pada saat ini kan kita tentunya tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12%, sehingga kemudian kita cari jalan keluar, jalan tengahnya bersama-sama dengan pemerintah, dan alhamdulillah kita sudah hampir mendapatkannya," paparnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini: